SBNpro – Siantar
Sidang kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu, atas nama terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir yang bertugas di Polres Simalungun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/01/2022).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ester Hutauruk SH menuntut terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir, supaya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 2,64 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU merasa yakin, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkoba jenis sabu, sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 2.640.000.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) subsider enam bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ester Hutauruk di ruang sidang PN Siantar, dengan Afrizal Hady SH sebagai Ketua Majelis Hakim.
Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba SH menyatakan, ia akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya, pada sidang selanjutnya yang akan digelar satu pekan kedepan dari sidang kali ini. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post