SBNpro – Siantar
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar masih terus melakukan penyelidikan terhadap hancurnya proyek pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road Sta 09+310/Sta 10+150, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, saat ditemui di Ruangan Kerjanya, Senin (07/03/2022).
Proyek itu sendiri menghabiskan anggaran tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp 9,985 miliar. Sedangkan proyek merupakan program kegiatan anggaran tahun 2018.
Dikatakan Rendra, proyek tersebut terselanggara pada masa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang lama, yakni, Jhonson Tambunan.
Saat ini Jhonson Tambunan sedang menjalani hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam penyelidikannya, tim dari Kejari Kota Siantar, sebut Rendra, telah meninjau dan memeriksa kondisi proyek yang hancur tersebut. “Proses sekarang, sudah cek ke lapangan. Dan sudah cek kondisinya,” ucap Rendra Yoki Pardede SH.
Hanya saja, hasil dari peninjauan lokasi dan pemeriksaan kondisi proyek belum bisa disampaikan ke publik. “Masih operasi inteligen (penyelidikan). Nanti perkembangan akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Selain telah meninjau lokasi proyek, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pramudya Panjaitan dan kontraktor dari PT SAMK yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kitapun sudah lakukan permintaan keterangan. Dari PPK dan pemborongnya,” ungkap Rendra Yoki Pardede, sembari menambahkan kalau Kadis PUPR Kota Siantar belum dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Sebagaimana telah diberitakan SBNpro.com sebelumnya, proyek itu diketahui telah alami kerusakan parah sejak tahun 2020 yang lalu. Hal itu beranjak dari surat laporan PPK Pembangunan Jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850 Aldi B Simanjuntak ST kepada Kadis PUPR Kota Siantar pada 4 Desember 2020.
Beranjak dari laporan itu, Kadis PUPR Kota Siantar ketika itu Reinward Simanjuntak menerbitkan surat perintah kepada PPK Pramudya Paniatan untuk memerintahkan kontraktor agar melakukan perbaikan.
Surat perintah diterbitkan pada 14 Januari 2021. Hanya saja, hingga saat ini belum dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Melalui surat Kadis PUPR itu juga dijelaskan, bahwa proyek jembatan gorong-gorong galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 belum dimanfaatkan. Sehingga harus dilakukan perbaikan, sebagaimana amanah Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Serta, sesuai informasi dari pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, menyebutkan, di sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada dilaporkan bencana terjadi di kawasan proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis Sta 09+310/Sta 10+150. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post