SBNpro – Siantar
Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani terkesan membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari tidak berdaya-guna.
Kesan itu muncul, seiring dengan Budi Utari tidak mengikuti banyak kegiatan yang selayaknya ia ikuti (hadiri). Baik di Pemko Siantar, maupun di DPRD Kota Siantar. Diduga ia tidak pernah ditugaskan untuk itu.
Padahal, sebagai Sekda Kota Siantar, selayaknya Budi Utari mengikuti maupun memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di lingkungan Pemko Siantar.
Namun, pada 24 Pebruari 2022, Budi Utari sama sekali tidak terlihat menghadiri Rakorpem yang digelar di Gedung Serba Guna Bapeda Kota Siantar. Diduga, Budi Utari tidak diundang untuk hadir.
Kemudian, Budi juga tidak mengikuti Rapat Banmus DPRD Kota Siantar pada 2 Maret 2022. Setelah itu, pria yang disebut bermarga Siregar tersebut juga tidak hadir pada Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar tentang Penyerahan Memori Jabatan Walikota pada 4 Maret 2022.
Termasuk pula, Budi Utari tidak tampak mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, juga tertanggal 4 Maret 2022 tentang lanjutan pembahasan 5 Ranperda.
Bukan hanya itu, Sekda tidak menghadiri pertemuan dengan Forkopimda dalam pencanganan Kampung Pancasila pada 10 Maret 2022.
Teranyar, Budi Utari tidak mengikuti Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar guna membahas 5 Ranperda tanggal 14 dan 15 Maret 2022. Padahal, lazimnya Sekda mengikuti rapat gabungan komisi.
Pada rapat gabungan komisi tanggal 15 Maret 2022, alasan ketidakhadiran Budi Utari sempat dipertanyakan anggota dewan Suandi Sinaga. Lalu Ketua DPRD Kota Siantar meminta Staf Ahli Walikota Heppy Oikumenes Daili untuk menjawab.
Saat itu, Heppy Oikumenes tidak secara langsung menjawab pertanyaan Suandi Sinaga. Ia mengatakan, kalau dirinya mengikuti rapat gabungan komisi atas perintah Plt Walikota Siantar. Heppy tidak menjelaskan alasan Plt Walikota tidak menugaskan Sekda, sebagaimana lazimnya.
Serta sejumlah kegiatan rapat Satgas Covid-19 Kota Siantar, Sekda juga tidak tampak mengikutinya. Padahal Kota Siantar sedang menerapkan PPKM Level 3.
Sebagaimana diketahui, Budi Utari dilantik kembali sebagai Sekda Kota Siantar pada 21 Pebruari 2022 oleh Wailkota Siantar di masa itu, Dr H Hefriansyah SE MM.
Persisnya, Budi Utari dilantik sehari sebelum dr Susanti Dewayani dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar, lalu kemudian menjadi Plt Walikota Siantar.
Terkait keberadaan Sekda yang kerap tidak terlibat pada sejumlah moment kegiatan yang selayaknya dihadiri, disikapi dua Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, yakni Mangatas Silalahi SE dan Ronald Tampubolon SH.
Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Tampubolon juga merasakan, bila Budi Utari tidak diberdayakan sebagai Sekda Kota Siantar.
“Ya, memang nggak diberdayakan yang sekarang kita lihat,” tandas Ronald, Rabu (15/03/2022), melalui panggilan Whatsapp (WA).
Menurut Ronald, Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani harus memberdayakan Budi Utari, meski Susanti tidak menyukainya.
“Ya itu, suka tidak suka, Susanti harus pakai dia (Budi Utari) sebagai Sekda. Plt Walikota harus berdayakan dia,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Mangatas Silalahi. “Harus diberdayakan,” ujar Mangatas saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (16/03/2022).
Mangatas juga menyesalkan kebijakan Walikota sebelum Susanti Dewayani. Pasalnya, Budi Utari dilantik sebagai Sekda Siantar, ketika masa jabatan Walikota saat itu hanya menyisakan satu hari. “Cuma Walikota yang baru, tetap harus memberdayakan,” ucapnya.
Mangatas menilai, pemberdayaan Sekda harus dilakukan Plt Walikota Siantar. Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-undang (UU). “Itu suatu keharusan. Sesuai Undang-undang,” katanya.
Pun demikian, bila nantinya setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda dilakukan, sebutnya, Susanti selanjutnya dapat mengganti Sekda. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post