SBNpro – Siantar
Konsep pemungutan suara (voting) pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Kamis (17/03/2022), terkesan “aneh”. Sebab, awalnya suara anggota dewan diwakilkan kepada pimpinan fraksi.
Hal itu terjadi ketika DPRD Kota Siantar hendak mengambil keputusan terhadap Ranperda RTRW Kota Siantar Tahun 2021 – 2041 yang sebelumnya telah dibahas di tingkat komisi dan gabungan komisi.
Voting dilakukan guna menentukan pilihan keputusan DPRD terkait Ranperda RTRW, yakni berupa pilihan setuju disahkan menjadi Perda RTRW, atau pilihan tidak setuju disahkan menjadi Perda RTRW.
Hanya saja saat voting berlangsung, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Lingga selaku pimpinan sidang, menggelar voting terbuka dengan tata cara yang tidak biasa dilakukan.
Dimana Timbul mempertanyakan pilihan (suara) anggota dewan kepada pimpinan fraksi tertentu untuk mengetahui pilihan seluruh anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna dari fraksi tersebut. Meski kemudian, anggota dewan lainnya dari fraksi itu, juga ditanyakan persetujuan pilihan yang disampaikan pimpinan fraksi.
Dampak dari voting seperti itu, suara anggota fraksi yang hadir menjadi seragam. Seperti dua suara anggota dewan dari Fraksi Demokrat memilih menolak Ranperda untuk disahkan. 8 suara dari Fraksi PDIP juga seragam untuk abstein. Begitu juga dengan Fraksi Golkar, seragam 4 suara memilih abstein.
Kemudian, 4 suara dari Fraksi Hanura seragam memilih abstein. 3 suara dari Fraksi Nasdem seragam menolak. Tiga suara dari Fraksi Gerindra, juga seragam untuk menolak.
Sedangkan yang setuju Ranperda RTRW disahkan hanya Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN PKPI. Dimana, hanya Nurlela dari Farksi PAN PKPI yang hadir saat voting dilakukan.
Dari voting yang tidak biasa dilakukan itu, hasilnya 16 suara memilih tidak menentukan pilihan (abstein), 8 anggota dewan menolak Ranperda RTRW untuk disahkan, dan satu anggota dewan setuju untuk disahkan.
Beranjak dari hasil voting seperti itu, sesuai tata tertib (tatib) DPRD Kota Siantar, disebut, keputusan dapat diambil, bila pilihan yang disetujui (diterima) atau pilihan tidak disetujui (menolak) lebih dari setengah anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna.
Pada paripurna itu, anggota dewan yang hadir sebanyak 25 orang. Sehingga, agar dapat mengambil keputusan, minimal harus ada 13 suara, sebut Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi.
Dengan demikian, karena yang memilih menolak hanya 8 anggota dewan, dan yang menerima cuma 1 orang, maka DPRD Kota Siantar tidak memiliki keputusan terhadap Ranperda RTRW.
“Ranperda tentang tata ruang deadlock. Tidak ada keputusan. Maka kita serahkan kembali kepada pemerintah,” ucap Mangatas Silalahi. Hal itu kemudian menjadi kesepakatan DPRD. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post