SBNpro – Siantar
Untuk disesuaikan dengan visi dan misi Walikota Siantar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) akan melakukan perubahan (pergeseran) anggaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Dinas PRKP, Ir Kurnia Lismawatie MSi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa (05/04/2022).
Tutur Kurnia, adapun salah satu anggaran pada APBD Kota Siantar Tahun 2022 yang akan dirubah adalah anggaran untuk rehabilitasi berat Kantor Lurah Mekar Nauli sebesar Rp 1,770 miliar.
Anggaran untuk rehab kantor lurah tersebut akan digeser untuk pembangunan pintu gerbang perbatasan Kota Siantar. “Pergeseran anggaran pembangunan kantor lurah mekar nauli yang akan digeser ke pembangunan gerbang perbatasan,” ucap Kurnia Lismawatie.
“Pergeseran anggaran (Rehab Berat Kantor Lurah Mekar Nauli) masih direview di Insektorat,” ujar Kabid Perencanaan Dinas PRKP Siantar Eva Sihombing pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar, Denny Siahaan.
Mendengar penjelasan Kurnia Lismawatie seperti itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan langsung mengingatkan Dinas PRKP agar tidak melakukan perubahan anggaran secara sepihak. Bila itu yang terjadi, maka hal tersebut adalah pelanggaran terhadap peraturan.
“Gak bisa itu. Menyalahi aturan. Gak boleh, karena (anggaran) itu Perda,” tandas Astronout Nainggolan, menyela penjelasan Kurnia Lismawatie.
Kata Astronout, perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Atau, bisa juga dengan meminta persetujuan DPRD.
Serta, sebut Astronout, eksekutif bisa melakukan perubahan anggaran, bila ada yang sifatnya “force majeure”. “Anggaran (APBD) itu Perda. Jadi jangan semata melihat itu sebagai anggaran. Tapi itu Perda,” ucap Astronout.
Astronout juga mengingatkan, bila Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani tetap mengubah anggaran tanpa prosedur peraturan yang jelas, maka DPRD Siantar akan menginterpelasi Plt Walikota Siantar.
Apalagi belum lama ini, sebutnya, anggota DPRD Siantar baru mengikuti bimbingan tekhnis (bimtek). Dimana saat bimtek itu, anggota dewan mendapat pencerahan tentang anggaran tidak dapat dirubah secara sepihak oleh eksekutif. “Kami baru Bimtek. Gak boleh itu,” katanya.
Lebih lanjut, baik Astronout maupun anggota dewan lainnya, Daud Simanjuntak menyoroti prioritas kegiatan anggaran antara rehab berat kantor lurah dengan pembangunan pintu gerbang di perbatasan.
Menurut Daud Simanjuntak, Komisi III DPRD Kota Siantar selalu mengedepankan skala prioritas dalam menetapkan program anggaran yang ditampung di APBD.
Dalam hal ini, bagi Daud, rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli, lebih penting (prioritas) bila dibandingkan dengan pembangunan pintu gerbang perbatasan. “Kami selalu mengedepankan skala prioritas. Kantor lurah ini prioritas,” ucap Daud Simanjuntak. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post