SBNpro – Siantar
Meski anggaran telah ditetapkan di APBD Simalungun tahun anggaran 2022, namun tetap saja proyek pembangunan menara pandang di Tigaras gagal terlaksana tahun ini. Dan belum diketahui, kapan menara itu bisa terbangun.
Hal itu terjadi, diduga karena APBD tahun 2022 dibentuk tidak dengan sumber pendapatan yang akurat. Melainkan berdasarkan janji. Sehingga dampaknya, APBD Simalungun pun menjadi korban janji dari Kementerian Pariwisata.
Sebagaimana penuturan Plt Kadis Kominfo Simalungun Sahat ML Simangunsong, Kamis (07/04/2022), sebelum APBD Simalungun tahun 2022 disahkan, Dinas Pariwisata Simalungun berkonsultasi ke Kementerian Pariwisata.
Pada konsultasi itu, Kementerian Pariwisata berjanji akan mengucurkan dana alokasi khusus (DAK). Dimana, sebagian dari DAK itu akan digunakan untuk membangun menara pandang di Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Beranjak dari janji itu, anggaran pembangunan menara pandang di Tigaras pun dialokasikan (ditetapkan) di Perda APBD tahun 2022.
“Anggarannya dari DAK sebesar Rp 5,5 miliar. Setelah dibahas, disahkanlah untuk masuk dalam APBD tahun 2022. Kemudian setelah dievaluasi Pemprov Sumut, turunlah anggaran tersebut menjadi DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun tahun 2022,” ujar Sahat.
Hanya saja, sebut Sahat ML Simangunsong, setelah Perda APBD Simalungun disahkan dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara, bulan Maret 2022 yang lalu, Kementerian Pariwisata membatalkan pengucuran DAK untuk Simalungun.
“Bulan tiga (Maret 2022) datang surat dari badan perencana wisata (Kementerian Pariwisata), bahwa untuk kegiatan pembangunan menara pandang di Simalungun dibatalkan. Jadi batal total. Surat sudah diterima Dinas Pariwisata dan diteruskan ke BPKD dan Bappeda Kabupaten Simalungun untuk dilaporkan ke Pemprov,” ucap Sahat ML Simangunsong.
Dikatakan Plt Kadis Kominfo Simalungun ini, sesuai petunjuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara, maka Pemkab Simalungun akan melakukan pembatalan secara resmi pada Perubahan APBD (P APBD) Simalungun tahun 2022 nanti.
“Jadi semua DAK ini batal. Menurut mereka (Kementerian Priwisata) uang untuk memberikan DAK ke Simalungun belum cukup,” ungkap Sahat.
Padahal, tutur Sahat, proyek menara pandang telah dimasukkan dalam unit kerja pengadaan barang dan jasa, dengan nilai pagu anggaran Rp 1,5 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post