Oleh M Gunawan Purba
Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS). Satu tahun sudah dirinya menduduki jabatan Bupati Simalungun. Persisnya sejak 26 April 2021 yang lalu.
Sebelum jadi bupati, janji RHS banyak. Banyak kalipun. Karena janji adalah hutang, maka sudah sepantasnya saat ini rakyat berperan sebagai “partagi” (penagih). Janji RHS pun harus ditagih
Banyak cara untuk menagih. Hanya saja, perlu pula dicermati, bahwa “parutang” juga memiliki banyak cara untuk mengelak. Berbagai jurus sakti bakal diperagakan “parutang”. Tapi rakyat jangan menyerah. Bila perlu, sebagian cara rentenir menagih, bisa ditiru. Ingat, cara menagih, bukan menjadi rentenir.
Lalu bagaimana dengan RHS yang telah satu tahun menjadi Bupati Simalungun? Ya, hutangnya harus ditagih. Karena tak baik membiarkan pemimpin abai akan janjinya. Minimal dengan mengingatkannya.
Untuk menagih janji kampanye Radiapoh Hasiholan Sinaga, rakyat perlu bersikap kritis, dengan memanfaatkan fasilitas formal maupun non formal yang ada.
Salah satu fasilitas formal yang dapat digunakan rakyat adalah lembaga wakil rakyat. Bila di Simalungun, maka lembaga itu adalah DPRD Simalungun. Rakyat sebaiknya berkemampuan untuk menggerakkan DPRD-nya.
Kenapa harus mampu menggerakkan DPRD? Karena lembaga itu memiliki tiga fungsi yang sangat kuat untuk membantu rakyat. Seperti fungsi legislasi (membuat peraturan), fungsi budgeting (menetapkan program kegiatan anggaran keuangan daerah) dan fungsi kontroling (pengawasan terhadap anggaran dan aturan).
Bila ketiga fungsi DPRD itu sudah berjalan dengan baik dan maksimal, tentunya rakyat tak lagi perlu berperan sebagai “partagi”. Karena sudah diperankan para wakil rakyat.
Hanya saja, di masa 1 tahun RHS memimpin Simalungun, apakah DPRD Simalungun sudah menjalankan tugas dan tiga fungsinya itu dengan baik dan maksimal? Jawabnya belum. Kemudian, rakyat jangan pula hanya berharap kepada wakilnya.
Malah elemen masyarakat, harus bisa berperan sebagai pemantau dan pengawas wakil rakyat, serta terhadap bupati beserta jajarannya. Dengan tidak membiarkan eksekutif dan legislatif memiliki hubungan yang terlalu mesra. Dalam hal ini, mesra dalam memuluskan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Karena hubungan yang terlalu mesra, dikhawatirkan akan melahirkan kongkalikong yang dapat merugikan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Rakyat harus menaruh rasa curiga, bila antara pimpinan serta anggota legislatif terlalu sering bersama bupati diluar urusan dinas resmi. Kerap ngopi bareng, misalnya, serta hal bareng lainnya. Bagaimana wakil rakyat mau menagih hutang, bila “kopinya sering” dibayari oleh eksekutif.
Itu harus dikawal. Jangan sampai terjadi, hutang yang membludak “dibayar” dengan kenikmatan tertentu kepada oknum tertentu. Hal itu sangat menyakitkan.
Lantas apa saja hutang RHS, dan apa yang sudah dia lakukan dalam satu tahun ini? Visi misinya adalah hutangnya. Begitu pula dengan janji kampanye yang ia dengungkan, juga bagian dari hutang yang harus dibayar lunas oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Visi RHS bersama Zonny Waldi (ZW) sangat mulia. Yakni, rakyat harus sejahtera. Hanya saja, kemuliaan yang dijanjikan itu, dimasa satu tahun RHS menjabat, masih “jauh panggang dari api”. Alias, belum begitu terasa.
Malah, untuk menggapai visi tersebut, ada misi hebat RHS yang perlu sedikit diulas. Misi hebat itu berupa perbaikan postur APBD Simalungun, salah satunya dengan efisiensi terhadap anggaran belanja.
Namun yang terjadi saat ini, ada kesan pemborosan pada program kegiatan APBD Simalungun tahun 2022 ini. Yakni, anggaran belanja untuk rehab Kantor Bupati Simalungun sebesar Rp 4,2 miliar.
Kesan pemborosan itu muncul, seiring dengan kondisi Kantor Bupati Simalungun saat ini yang masih layak pakai. Bahkan kantor itu masih terkesan megah. Dan terlihat masih cantik.
Memperhatikan besaran anggaran yang ditampung, yakni Rp 4,2 miliar, angka itu cukup fantastis. Sebaiknya anggaran itu dialihkan Pemkab Simalungun untuk pembangunan maupun pelayanan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Pasalnya, tidaklah lebih penting rehab Kantor Bupati Simalungun bila dibandingkan dengan perbaikan jalan rusak yang saat ini cukup banyak di temukan di Simalungun.
Begitu juga dengan pengadaan personil dan mobil pemadam kebakaran (Damkar), tentunya lebih penting bila dibandingkan dengan rehab Kantor Bupati Simalungun.
Pasalnya, Pemkab Simalungun masih sangat kekurangan mobil Damkar. Sehingga, bila bencana kebakaran terjadi di Simalungun, lebih sering petugas dan mobil Damkar yang turun dari Pemko Siantar dan dari PT STTC untuk berjibaku memadamkan api.
Sehingga, anggaran Rp 4,2 miliar untuk rehab kantor itu akan lebih baik jika dialihkan Bupati dan DPRD Simalungun untuk keperluan pengadaan mobil Damkar atau untuk perbaikan jalan rusak.
Baik pula, bila anggaran itu dialihkan untuk pembiayaan pemilihan pangulu. Karena peran pangulu cukup urgen dalam pemerintahan desa. Serta untuk menjaga proses demokrasi tetap berlangsung.
Begitu juga dengan misi pemulihan kesehatan. Khususnya janji RHS – ZW yang akan memaksimalkan fungsi Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Batu 20.
Namun saat ini, rumah sakit itu tak lagi berfungsi khusus sebagai rumah sakit Covid-19. Padahal hingga saat ini, bencana Covid-19 masih “menghantui” warga. Bahkan status bencana masih dikategori pandemi secara nasional.
Dengan memperhatikan sebagian dari misinya RHS – ZW yang terindikasi belum berjalan itu, maka sudah pantas “partagi” bersuara dan bergerak. Dan sebaiknya RHS segera membayar hutangnya. Jangan membuat rakyat marah.
Bila seluruh “partagi” (rakyat) marah, maka masa kepemimpinan RHS bisa “babak belur”. Jangankan seluruhnya, 30 persen saja penduduk Simalungun bersuara dan bergerak, maka RHS bisa puyeng tujuh keliling. Impeachment (pemakzulan) pun bisa mengancam dirinya.
Segeralah wujudkan janjimu yang akan mensejahterahkan rakyat, dengan melaksanakan semua misimu. Rakyat tidak akan sejahtera, bila jalan rusak masih sangat banyak. Rakyat akan merasa khawatir, bila pemerintah tidak siap menghadapi bencana kebakaran, serta, wujudkan pesta rakyat desa melalui pemilihan pangulu. (*)
Discussion about this post