SBNpro – Siantar
Masa jabatan dua kepala daerah (KDH) dan wakil KDH hasil Pilkada serentak tahun 2017 di Sumatera Utara-periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dua pasangan yang akan berakhir masa jabatannya itu adalah Walikota dan Wakil Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan – Oki Doni Siregar, serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani – Darwin Sitompul.
Terkait akan berakhirnya masa jabatan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah melakukan langkah antisipasi, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kota Tebing Tinggi maupun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Masa jabatan penjabat (Pj) KDH itu, bila mengacu ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, maka Pj Walikota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapteng nantinya bisa menjabat lebih dari 2 tahun.
Adapun langkah yang telah dilakukan, Pemprovsu telah mengusulkan nama-nama pejabat eselon dua ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dapat diangkat menjadi Penjabat (Pj) Walikota Tebing Tinggi maupun Pj Bupati Tapteng.
Demikian dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Kabiro Pem dan Otda) Pemprovsu Zubaidi, Jumat (29/04/2022).
“Sudah kita usulkan penjabat (Pj) di kedua kabupaten/kota tersebut. Dan kita menunggu ketetapan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah – Kementerian Dalam Negeri,” sebut Zubaidi.
Katanya, para pejabat yang diusulkan untuk menjadi Pj KDH itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT/eselon dua). Hal itu sesuai dengan keputusan Mendagri.
“Pj Dari Pemprov yang menduduki eselon dua, sesuai dengan Kepmen-nya. Pemprov sudah mengusulkan nama-nama yang akan menduduki jabatan Pj (kedua daerah tersebut),” papar Zubaidi.
Sebutnya, masing-masing ada tiga nama pejabat eselon dua yang diusulkan Pemprovsu ke Kemendagri. Pejabat itu nantinya akan diseleksi oleh Dirjen Otda untuk bisa menduduki Pj Walikota dam Pj Bupati.
“Seleksinya di Dirjen Otda. Kita hanya mengusulkan nama-nama, dan setiap usulan ada 3 nama yang kita kirim,” ujar mantan Pj Sekretaris Daerah Kota Siantar ini. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post