SBNpro – Siantar
Keberadaan usaha penampungan barang bekas (botot) Dalanta Horas di persimpangan Jalan SM Raja dengan Jalan Pendidikan tidak jarang mengganggu arus lalulintas.
Gangguan lalulintas terjadi, dampak dari bongkar muat barang bekas dari penjual dilakukan di beram jalan dan sebagian badan jalan. Itu biasa terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Bahkan terkadang, dua sisi beram jalan dan sebagian badan jalan dimanfaatkan untuk bongkar muat barang bekas. Hal seperti itu sudah berlangsung lama.
Selain mengganggu arus lalulintas, Dalanta Horas juga diduga sebagai penampung barang bekas curian.
Belum lama ini, persisnya Rabu (11/05/2022), 6 tersangka pencurian besi rel kereta api (KA) dibekuk personil Polsek Siantar Timur di gudang botot milik Dalanta Horas di Jalan SM Raja.
Ke enam tersangka itu dibekuk polisi, saat hendak menjual besi rel yang dicuri para tersangka dari Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar, Kota Siantar.
“Keenam pelaku ini diamankan saat hendak menjual besi rel kereta api yang dicuri dari tepian rel di Jalan Sejahtera ke gudang botot Dalanta Horas di Jalan SM Raja, setelah dicek benar pelaku hendak menjual besi rel kereta curian,” ujar Kapolsek Siantar Timur, Iptu Andre Siregar.
Ironinya lagi, dari enam tersangka yang terlibat pencurian besi rel kereta api itu, tiga diantaranya masih anak dibawah umur.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Andre Siregar mengatakan, praktik pencurian besi rel kereta api, sebelumnya trlah dilaporkan karyawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Suwandika (33).
Pemilik usaha Dalanta Horas, Dangas Sihombing tidak berhasil ditemui di lokasi usaha penampungan barang bekasnya. Menurut karyawannya, Dangas sedang keluar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post