SBNpro – Siantar
Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Siantar beraudensi dengan Komisi III DPRD Kota Siantar terkait pemberhentian (pemecatan) 15 jukir. Audensi digelar Jumat (20/05/2022), dan dugaan penggelapan setoran retribusi parkir pun terkuak.
Audensi para jukir diterima Sekretaris Komisi III DPRD Kota Siantar, bersama anggota dewan dari Komisi III, diantaranya, Irwan, Dedi Putra Manihuruk dan Nurlela Sikumbang.
Saat audensi, para jukir didampingi Lina Pakpahan dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI), dan kuasa hukum salah satu jukir, Alfianto SH.
Pada audensi itu, para jukir menguak permasalahan pemberhentian mereka. Disebut Lina Pakpahan, ada 15 jukir yang diberhentikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Kartini Batubara, pada Mei 2022.
Jukir Ramlan Sinaga tidak terima dirinya diberhentikan dengan alasan belum membayar setoran retribusi parkir yang ia pungut. Karena menurutmya, ia telah menyerahkan setoran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar.
Hanya saja, lanjut Ramlan, ia mengakui kalau nilai setoran yang ia serahkan kurang dari target yang dibebankan Dishub kepada dirinya. Ia ditargetkan Rp 280 ribu per hari.
Target itu tidak tercapai, katanya, karena bencana Covid-19 yang juga melanda Kota Siantar. Sedangkan target ditetapkan disaat situasi normal (sebelum pandemi Covid-19).
Katanya, ia selaku jukir di depan Rumah Sakit (RS) Vita Insani Jalan Merdeka, merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Apalagi Pemko Siantar sempat menerapkan penanggulangan Covid-19 dengan penanganan level 3 dan level 4 di Kota Siantar.
Dengan penerapan level 3 dan 4, tuturnya, pihak RS Vita Insani hanya memperbolehkan satu orang tamu dari setiap pasien di rumah sakit swasta tersebut. Dengan pembatasan jumlah tamu itu berimbas terhadap pendapatan retribusi parkir yang dipungut jukir.
“Karena pandemi Covid-19, rumah sakit hanya memperbolehkan tamu tidak boleh lebih dari satu orang. Sedangkan target (setoran hasil pemungutan retribusi parkir) saat kondisi normal,” ujar Ramlan Sinaga.
Lebih jauh disampaikan, dengan menyebut dirinya belum membayar setoran retribusi parkir oleh Plt Kadishub melalui surat pemberhentian dirinya, Ramlan merasa nama baiknya dicemarkan.
Serta, Ramlan juga menduga ada penipuan dan penggelapan setoran retribusi parkir. Sehingga, melalui kuasa hukumnya, ia telah melayangkan somasi kepada Kartini Batubara.
Pada somasi itu, Plt Kadishub diminta untuk memiliki itikad baik, dan meminta Kartini untuk hadir ke kantornya guna membicarakan hal tersebut. Bila tidak, Ramlan akan membawa persoalan ke ranah hukum.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan Lina Pakpahan, bahwa juru parkir Dasril Jambak juga dipecat. Padahal Dasril selalu menyerahkan setoran retribusi parkir sesuai dengan target.
Kata Lina, Dasril dibebankan target satu hari sebesar Rp 35 ribu atau untuk satu bulan sebesar Rp 1 juta. “Tapi Bapak Dasril Jambak diberhentikan juga, padahal setorannya sesuai target,” sebut Lina.
Plt Kadishub Kota Siantar Kartini Batubara tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post