SBNpro – Siantar
Diperkirakan, dalam waktu dekat, dr Susanti Dewayani SpA akan meninggalkan jabatan Wakil Walikota Siantar. Sekaligus “menghapus gelar” Plt (Pelaksana Tugas) Walikota Siantar yang ia emban sejak akhir Pebruari 2022 yang lalu.
Pasalnya, dalam minggu ini, Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota Siantar yang defenitif, bakal diterbitkan.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprovsu, Zubaidi, Senin (23/05/2022), kepada jurnalis melalui pesan Whatsapp (WA).
Sebut Zubaidi, usulan Pemprovsu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dr Susanti Dewayani segera diangkat sebagai Walikota Siantar defenitif, sudah lama disampaikan.
“Sudah diusulkan ke Dirjen Otonomi Daerah (Kemendagri). InsyaAllah gak lama lagi keluar. Kita usulkan sudah lama. Sebelum Lebaran kita usulkan. Terakhir kami konfirmasi Sabtu kemarin, InsyaAllah dalam Minggu ini keluar,” ungkap Zubaidi.
Setelah SK defenitif diterbitkan, tutur Zubaidi, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi nantinya akan segera melantik dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota Siantar periode 2022 – 2027.
Hanya saja, berapa lama pelantikan dapat digelar pasca SK defenitif diterbitkan, Zubaidi mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan jadwal Gubsu. “Kita akan segerakan, sesuai dengan jadwal Pak Gubernur nantinya,” kata Zubaidi.
Sebagaimana diketahui, Susanti Dewayani saat ini menduduki jabatan Wakil Walikota Siantar, setelah dilantik pada akhir Pebruari 2022. Tak lama setelah itu, ia kemudian dihunjuk Gubsu sebagai Plt Walikota Siantar.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar, pada Pilkada Tahun 2020, dr Susanti berpasangan dengan Calon Walikota Siantar Asner Silalahi.
Hanya saja, setelah pasangan Asner – Susanti diketahui sebagai pemenang melawan kolom kosong, pada Januari 2020, Asner Silalahi meninggal dunia. Hingga kemudian, hanya Susanti yang dilantik sebagai Wakil Walikota oleh Gubsu pada 22 Pebruari 2022. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post