SBNpro – Siantar
Kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tahun anggaran 2021 masih berproses di Polres Siantar.
Rencananya, penyidik Polres Siantar akan memeriksa Kelompok Kerjak (Pokja/Panitia Tender) Proyek Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Siantar.
Dalam hal ini, yang menerima panggilan untuk diperiksa besok, Selasa (31/05/2022) adalah anggota Pokja Deny Sitepu. Saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/05/2022), Denny sempat menunjukkan surat panggilan dari Polres Siantar.
Dikatakan Deny Sitepu, bila tidak ada halangan, ia akan menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. “Besok diminta datang lagi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Deny, pemeriksaan besok bukan yang pertama kali. Karena tahun lalu, ia bersama anggota Pokja lainnya seperti Arie dan Rusna Siahaan, juga sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.
Pada pemeriksaan yang lalu, sebut Deny, ia menjelaskan kepada penyidik tentang proses tender Proyek Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, mulai dari tahap awal hingga penetapan pemenang tender.
Lebih lanjut, sebutnya, pada pemeriksaan yang lalu, Pokja telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. “Dokumen itu (yang diserahkan) ada tanda terimanya,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pokja menetapkan CV Arjuna Product senagai pemenang tender. Hanya saja kemenangan CV Arjuna Product dianulir PPK Proyek Lauren Samosir, lalu memberikan pengerjaan proyek kepada CV Sinar Muara.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kota Siantar Fidelis Sembiring mengatakan, kepada penyidik, anggota Pokja dari UKPBJ pada Bagian PBJ memberikan keterangan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post