SBNpro – Simalungun
Anggota Komisi IV DPRD Simalungun Bernhard Damanik, tuding penjualan baju seragam batik kepada siswa SD dan SMP di sekolah merupakan perbuatan melanggar peraturan.
Bukan cuma itu, politisi Partai Nasdem ini juga menyebut, corak dari baju seragam batik yang sempat diperjualbelikan tersebut, dibuat tanpa persetujuan bersama antara Partuha Maujana Simalungun (PMS), DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun.
“Penjualan baju batik pelajar itu, masalah pertamanya, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Simalungun. Kemudian corak batik itu harus ada persetujuan Partuha Maujana Simalungun, DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun,” ujar Bernhard Damanik, Rabu (01/06/2022) saat dihubungi melalui ponsel.
Komisi IV DPRD Simalungun Akan Panggil Sekda dan Kadis Pendidikan
Untuk memperjelas duduk masalah dari pengadaan dan penjualan baju seragam batik tersebut, Komisi IV DPRD Simalungun berencana memanggil Sekda Simalungun Esron Sinaga, Kadis Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi dan pihak terkait lainnya.
Katanya, sepanjang belum ada pembicaraan dan kesepakatan bersama, tandas Bernhard, maka seragam baju batik bagi siswa tersebut, tidak sah.
“Batik pelajar yang jelas itu adalah batik yang lama. Adapun batik yang baru ini, di mana sebagian orangtua dan wali siswa/i telah membeli, maka harus dikembalikan kepada sekolah masing-masing,” tuturnya.
Selanjutnya Bernhard meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang yang dibayar orangtua dan wali siswa yang telah diterima sebelumnya, pasca orangtua dan wali murid membeli baju seragam batik tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan seragam batik bagi siswa SD dan SMP telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sejumlah kepala sekolah pun telah diperiksa jaksa.
Terkait sikap jaksa tersebut, Bernhard Damanik menyampaikan dukungannya. “Pada prinsipnya, kita sangat mendukung penuh apa yang dilakukan kejaksaan agar terciptanya sistem pendidikan yang bermutu dan berlandaskan hukum,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post