SBNpro – Simalungun
Massa dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun gelar aksi unjukrasa (demo) di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (02/06/2022).
Sapma PP menggelar aksi unjukrasa, guna menyikapi dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang di Dinas Pendidikan Simalungun, yang sebelumnya sudah mereka adukan ke Kejari Simalungun untuk diusut.
Saat beraksi, seruan periksa dan tangkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun Zochson Silalahi disampaikan pengunjukrasa melalui tulisan pada salah satu poster yang mereka pajang.
Masih melalui tulisan di poster tersebut, pengunjukrasa juga menantang keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandra untuk memeriksa dan menangkap Zochson Silalahi.
“SEGERA..! PERIKSA DAN TANGKAP ZOCHSON SILALAHI. KAJARI HARUS PUNYA NYALI,” demikian salah satu pernyatan pengunjukrasa yang tertulis di poster yang mereka bawa dan pajang.
Bukan hanya Zochson yang menjadi sorotan Sapma PP. Mereka juga mengkritisi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS.
Massa menegaskan, agar Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak merusak pendidikan di Simalungun. “BUPATI RADIAPOH SINAGA, JANGAN RUSAK PENDIDIKAN. KATANYA ANDA SEORANG BAPAK!!,” demikian tertulis pada spanduk lainnya.
Pada aksi itu, Koordinator Aksi Unjukrasa Sapma PP, Cavin Fernando Tampubolon, meminta jaksa mengusut tuntas seluruh kasus dugaan korupsi yang ada di Simalungun. Ia berharap, hukum ditegakkan, agar stigma buruk dari masyarakat tidak dialamatkan ke Kejari Simalungun.
Sementara itu, sesuai pernyataan sikapnya, Sapma PP Simalungun meminta keseriusan Kejari Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Disampaikan pula, pada 27 Mei 2022 yang lalu, Sapma PP telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejari Simalungun terkait dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang di Dinas Pendidikan Simalungun.
Adapun hal yang diadukan Sapma PP diantaranya, dugaan penyalagunaan wewenang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga 49 SD tidak memperoleh dana BOS.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan buku USBN untuk siswa kelas VI SD, dan buku belajar menulis untuk siswa kelas I hingga kelas IV. Pengadaan itu terkesan bersifat memaksa, serta diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut yang diadukan Sapma PP berupa dugaan suap (fee proyek) untuk mendapatkan proyek pengadaan tekhnologi informatika komputer (TIK). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post