SBNpro – Siantar
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Proyek berbiaya Rp 9,985 miliar itu dikerjakan kontraktor dari PT SAMK, menggunakan dana dari APBD Kota Siantar tahun 2018. Pencairan anggaran proyek, terakhir dilakukan tahun 2019.
Proyek tersebut, setidaknya sejak tahun 2020 yang lalu telah alami rusak berat. Saat ini kondisinya masih “babak belur”. Disebut Dinas PUPR, proyek belum pernah dimanfaatkan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, saat ditemui di ruangannya, Senin (06/06/2022), mengatakan, kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan.
Bila Pulbaket dilakukan aparatur Seksi Intel Kejari Siantar, maka penyelidikan kasus itu dilakukan oleh personil Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar. “Dimatangkanlah di Pidus,” sebutnya.
Katanya, penyelidikan digelar untuk mencari peristiwa pidana dari Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150.
Dijelaskan Rendra, setelah Pulbaket dilakukan Intel Kejari Siantar, penanganan kasus “dimatangkan” lagi di Pidsus. “Jadi dimantapkan lagi di Pidsus,” ucap Rendra.
Sedangkan terkait pengumpulan alat bukti, katanya hal itu akan dilakukan di tahap (di tingkat) penyidikan, bila peristiwa pidananya ditemukan pada tahap penyelidikan yang saat ini sedang digelar Seksi Pidsus Kejari Siantar.
“Kalau penyelidikannya-kan, untuk mencari peristiwa pidana. Untuk mencari alat buktikan akan ditingkatkan lagi ke penyidikan. Itulah pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Sedangkan untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidananya, tuturnya, dalam waktu secepatnya Kejari Kota Siantar akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelar. Pada saat selesai penyelidikan kita ekspos, digelar. Apakah layak dinaikkan kepenyidikan dan apakah ada peristiwa pidana disitu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam penanganan perkara tersebut, ketika kasus ditangani Seksi Intel, sudah belasan pihak terkait proyek yang diperiksa. Termasuk kontraktor dari PT SAMK dan PPK proyek tersebut.
Hanya saja, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) dimasa itu, yakni Jonson Tambunan belum diperiksa. “Kalau kepala dinas belum diperiksa, karena masih di penjara. Nantilah dia diperiksa di Pidsus,” sebut Rendra.
Hanya saja, Rendra yakin Jonson Tambunan akan diperiksa. “Pasti dipangil, karena dia kepala dinas pada saat itu. Kontraktornya di Pidsus belum diperiksa dan di Intel sudah diperiksa,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post