SBNpro – Siantar
Surat Mendagri yang beredar tentang penolakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Siantar, ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumatera Utara, Faisal Nasution, Rabu (22/06/2022).
Dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA), Faisal Nasution mengatakan, BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang ia pimpin, belum ada menerima surat penolakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar dari Mendagri. “Belum ada terima,” sebut Faisal.
Terkait beredarnya surat itu, Kepala BKD Sumut ini menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan kebenaran surat yang beredar ke Kemendagri. “Kami konfirmasi dulu ke kemendagri ya,” katanya.
Pun begitu, Faisal Nasution memastikan kebenaran surat dari Pj Sekda Sumatera Utara nomor 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022, seperti yang tercantum dan sebagai dasar surat yang beredar dimaksud.
“Kalo nomor surat pj sekda sudah benar sbg dasar surat diatas, namun surat mendagri belum kami terima,” ungkapnya, kemudian.
Sedangkan Plt Kepala BKD Kota Siantar Pardamean Silaen juga mengatakan belum menerima surat dari Mendagri. “Sampai sekarang suratnya, belum ada,” sebut Pardamean.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar surat berbentuk soft copy tentang penolakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap usulan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator (eselon 3) dan pejabat pengawas (eselon 4) di lingkungan Pemko Siantar.
Surat penolakan itu tertanggal 16 Juni 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Surat dibuat atas nama Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” demikian bunyi point dua dari surat yang beredar tersebut.
Dijelaskan juga, surat itu disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.
Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.
Terkait beredarnya surat tersebut, Sekda Kota Siantar Budi Utari terkesan enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, sambil berjalan ia meminta jurnalis agar bertanya ke Badan Kepegawaian (BKD). “Ke BKD-lah tanyakan,” kata Budi Utari, Rabu (22/06/2022).
Saat ditanya tentang surat tersebut telah sampai di Pemko Siantar atau belum, Budi mengatakan belum, lalu kembali meminta untuk bertanya ke BKD. Ketika itu ia terus berjalan dan menaiki tangga yang ada di Kantor Walikota Siantar, meninggalkan jurnalis yang masih ingin bertanya kepadanya.
Dampak dari hal itu, jurnalis tidak sempat mempertanyakan kebenaran dari surat yang beredar tersebut kepada Sekda Kota Siantar tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post