SBNpro – Siantar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Faisal Nasution membenarkan kalau Mendagri menolak pergantian (pengangkatan dan pemberhentian) pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemko Siantar.
“Benar,” sebut Faisal Nasution melalui pesan Whatsapp (WA), guna menjawab pertanyaan SBNpro tentang kebenaran dari surat Mendagri yang telah beredar, berupa penolakan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar.
Surat dari Mendagri nomor 800/4157/OTDA tertanggal 16 Juni 2022 dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, kata Kepala BKD Sumut ini, telah disampaikan ke Pemko Siantar. “Sudah diteruskan ke Pemko p siantar,” tutur Faisal Nasution, Selasa (28/06/2022).
Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan surat penolakan kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” demikian bunyi point dua dari surat Mendagri tersebut.
Dijelaskan pula, surat disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.
Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Kota Siantar Pardamean Silaen mengatakan, hingga saat ini Pemko Siantar belum menerima surat dari Mendagri terkait penolakan terhadap pelantikan pejabat administrator (eselon 3) dan pejabat pengawas (eselon 4).
“Belum sampai sekarang,” ucap Pardamean Silaen saat dihubungi melalui panggilan telepon WA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post