SBNpro – Siantar
Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terus melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Siantar.
Beranjak dari harapan untuk memperoleh data pemilih yang akurat, Kamis (30/06/2022), KPU Kota Siantar laksanakan Rapat Koordinasi DPB Triwulan II Tahun 2022. Rapat diikuti stakeholder “kepemiluan”.
Rapat digelar di Ruang RPP KPU Kota Siantar, dengan peserta rapat Ketua dan Anggota KPU Kota Siantar, Anggota Bawaslu, Kadisdukcapil Kota Siantar Serta Ulina Girsang, perwakilan Dandim 0206/Simalungun dan perwakilan dari sejumlah partai politik.
Pada rapat kemarin, Serta Ulina Girsang mengatakan, KPU Kota Siantar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah dan akan terus berkoordinasi dalam pemutakhiran data pemilih.
“Sehingga data pemilih di Kota Pematangsiantar ke depan menjadi akurat dan mutakhir,” harap Serta Ulina.
Sedangkan perwakilan Dandim 0207/Simalungun, Hendra berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Siantar dapat membantu purnawirawan TNI dalam melakukan perubahan status pekerjaan di KTP-el.
Pada rapat koordinasi kemarin, KPU Kota Siantar menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 185.249 orang.
Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki 89.350 orang dan pemilih perempuan 95.899 pemilih. Jumlah itu tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Siantar.
Sebut Anggota KPU Kota Siantar, Christian Benny Panjaitan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan setiap bulannya. Dengan harapan, dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
Sesuai petunjuk teknis penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu, sebut Benny, masyarakat dapat memeriksa dirinya telah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Bukan hanya itu, dengan aplikasi Lindungihakmu, warga juga dapat mengubah data, melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta dapat melihat rekapitulasi jumlah pemilih dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.
“KPU Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan masukan dan peran aktif setiap elemen, baik instansi terkait, partai politik, dan masyarakat pemilih untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang berhubungan dengan pemutakhiran data pemilih,” ucap Benny.
Untuk pelaporan, lanjutnya, dapat dilakukan secara langsung ke Posko Pelayanan KPU Kota Siantar di Jalan Porsea Nomor 3. Atau dapat juga dengan membuka link lindungihakmu.kpu.go.id maupun dengan aplikasi mobile Lindungihakmu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post