SBNpro – Siantar
Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Golkar, Hendra Pardede tampak kecewa dan kesal saat berbicara (menyampaikan pendapat) pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar, Jumat (08/07/2022).
Ia kecewa dan kesal karena hal yang ia sampaikan merupakan persoalan klasik yang tak kunjung dapat diatasi Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. Dan persoalan itu sudah berulangkali dibahas di rapat-rapat dewan.
Dalam hal ini, terkait sikap Pemko Siantar yang tidak tegas terhadap perusahaan swasta maupun BUMN yang membuat wajah kota menjadi buruk, seiring dengan semrautnya jaringan kabel udara di Siantar. “Siantar jadi kota sarang laba-laba,” tandasnya.
Padahal, sejumlah perusahaan yang menciptakan estetika Kota Siantar menjadi jelek tersebut, kata Hendra, sama sekali tidak memiliki izin memasang jaringan kabel udara. Sehingga pemerintah harus menindaknya.
“Izin dari Pemko (Siantar) tidak pernah ada. Jadi Pemko harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan (pemilik jaringan kabel udara) itu,” ucap Hendra dengan lantang.
Bahkan, lanjut Hendra, sekira dua tahun yang lalu, keberadaan jaringan kabel udara tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan. Persisnya, itu terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Siantar sekira jam 05.00 WIB.
“Mereka kerjanya malam-malam. Jadi gak tahu warga,” sebut Hendra kepada jurnalis, setelah rapat diskor.
Pengamatan SBNpro dalam beberapa tahun belakangan ini, bukan hanya di Jalan Cipto, korban alami luka bakar, juga pernah terjadi di Jalan Sudirman dan Jalan HOS Cokroaminoto, pada beberapa waktu yang lalu.
Berbeda dengan Hendra, namun masih seputar keberadaan kabel, juga disoroti Anggota DPRD Kota Siantar lainnya dari Partai Golkar, Daud Simanjuntak.
Daud mengkritisi galian kabel yang berlangsung di Kota Siantar, seperti yang terjadi di Jalan Medan. Katanya, galian kabel dilakukan dibawah draenase. Dampaknya, draenase pun dirusak. Meski kemudian diperbaiki kembali.
Namun, lanjutnya, galian itu disebut penggali ada izin dari pemerintah, namun ketika di konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Siantar, dinyatakan galian untuk kabel di Jalan Medan tidak berizin. Untuk itu, Pemko Siantar diminta untuk menertibkannya.
“Dua minggu lalu temukan di jalan Medan, penggalian untuk kabel. Digali di bawah draenase. Draenase dirusak.
Konfirmasi ke PUPR, katakan tidak ada beri izin. Jadi mohon fungsi pengawasan dari OPD terkait,” ujar Daud.
Sikap kritis dua anggota dewan itu dilanjutkan Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Sekda Kota Siantar yang duduk disebelahnya, agar Pemko Siantar tidak diam.”Jangan tutup mata. Itu merusak aset kita,” tegas Timbul. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post