SBNpro – Siantar
Komisi III DPRD Kota Siantar telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung-jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar.
Pembahasan berlangsung sejak 6 Juli 2022 hingga 7 Juli 2022 di Komisi III DPRD. Lalu dilanjutkan hari ini, Jumat (08/07/2022) di tingkat Rapat Gabungan Komisi DPRD.
Dari pembahasan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar Denny TH Siahaan menyampaikan hasil kerja komisi yang dipimpinnya. Serta, uga menyampaikan hal yang menjadi sorotan Komisi III DPRD.
Sorotan itu diharapkan Denny, nantinya dapat menjadi perhatian eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik untuk pembangunan, maupun untuk pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut, ini hasil pembahasan dan sorotan Komisi III DPRD Kota Siantar:
1. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
a. Belanja Daerah Rp. 6.394.976.759
Realisasi Rp. 5.919.382.725 (92,56%) Berkurang Rp. 475.594.034
b. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyusun grand design pengelolaan unformasi dan komunikasi publik berbasis elektronik, guna mengoptimalkan fungsi perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan program/kegiatan yang dilaksanakan. Sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih program/kegiatan di tahun-tahun mendatang.
c. Agar Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar lebih mengoptimalkan penyaluran bandwitch kepada setiap OPD.
d. Dalam hal penyebaran informasi kepada masyarakat, tentang keadaan Kota Pematangsiantar, melalui OPD-OPD terkait harus benar benar up to date.
e. Dalam penyaluran bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan, Dinas Kominfo agar lebih memprioritaskan kepada organisasi kemasyarakatan yang erat kaitannya terhadap penyebaran informasi kepada masyarakat yang sifatnya menggunakan teknologi informasi digital.
f. Dalam penempatan lokasi CCTV yang berada di traffic light, agar lebih
memprioritaskan pada lokasi-lokasi traffic light yang rawan pada kemacetan lalu lintas.
2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP)
a. Pendapatan Daerah Rp. 48.000.000
Realisasi Rp. 34.015.000,00 (70,86%)
Berkurang Rp, 13.985.000
b. Belanja Daerah Rp 45.296.759.334
Realisasi Rp 44.635.656.879 (98,54%)
Berkurang Rp 661.102.455
c. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk lebih teliti dalam menyusun perencanaan program/kegiatan dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program/kegiatan untuk menghindari terjadinya temuan BPK.
d. Agar Dinas PRKP lebih koordinatif terhadap BAPPEDA terkait usulan penerbitan SK Wali Kota tentang Kawasan Kumuh oleh BAPPEDA, hal ini erat kaitanya terhadap bantuan-bantuan dari kementerian maupun provinsi.
3. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda)
a. Belanja Daerah Rp 6.688.046.009
Realisasi Rp 5.848.356.371 (87,44%) berkurang Rp 839.689.838
b. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui BAPPEDA agar segera mengambil langkah-langkah strategis menyelesaikan penyempurnaan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk diajukan Kembali ke DPRD guna pembahasan lebih lanjut.
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
a. Belanja Daerah Rp 4.793.772.655
Realisasi Rp 4.132.086.188 (86,20%) Berkurang Rp 661.686.467
b. Agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar harus lebih proaktif berkoordinasi dengan OPD terkait dalam penanganan-penanggulangan bencana, secara khusus merancang teknis program pra bencana.
c. Sebagai salah satu gugus terdepan dalam penanganan bencana, BPDP dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana tersebut, harus lebih optimal sehingga dapat memberikan produktifitas kerja yang maksimal.
5. Dinas Perhubungan
a. Pendapatan Daerah Rp 9.159.273.000
Realisasi Rp 5.818.918.508 (63,53%) Berkurang Rp 3.340.354.92
b. Belanja Daerah Rp 13.324.892.446
Realisasi Rp 11.331.450.364 (85,04%)
Berkurang Rp 1.993.442.082
c. Agar Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap keberadaan odong-odong yang beroperasi di Kota Pematangsiantar karena disinyalir dapat membahayakan penumpang dan mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas.
d. Sehubungan dengan ketidakhadiran oknum-oknum Kabid di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dalam Rapat Kerja dengan komisi-III DPRD Kota Pematangsiantar perihal Pembahasan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2021 yang menyebabkan tidak maksimalnya Komisi-III dalam mendapatkan informasi, maka kami minta agar oknum-oknum Kabid tersebut dievaluasi.
e. Agar Dinas Perhubungan menempatkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berlatar belakang ilmu hukum, dan memiliki pemahaman terhadap tugas dan peran PPNS di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dan diharapkan dalam penambahan Penyidik PNS di lingkungan Dinas Perhubungan, dapat dilakukan analisa yang kualitatif, sehingga dapat menjadi potensi pendorong dalam meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi izin trayek.
f. Beberapa rekayasa lalu lintas (secara khusus di sekitar Ramayana) perlu untuk dievalusi, hal ini melihat kondisi lalu lintas pada waktu waktu tertentu.
g. Agar Dinas Perhubungan membuka trayek angkutan menuju Puskesmas/Puskesmas Pembantu untuk memudahkan jangkauan masyarakat.
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
a. Pendapatan Daerah Rp 100.000.000
Realisasi Rp 66.350.000 (66,35%)
Berkurang Rp 33.650.000
b. Belanja Daerah Rp 52.876.589.514
Realisasi Rp 50.217.423.445 (94,97%)
Berkurang Rp 2.659.166.069
c. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk lebih teliti dalam menyusun perencanaan program/kegiatan dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program/kegiatan untuk menghindari terjadinya temuan BPK.
d. Agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang lebih cermat dalam membuat perencanaan sebuah kegiatan sehingga dapat dapat meminimalisir potensi kerugian anggaran.
e. Agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang lebih intens melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR maupun Balai Provinsi dalam mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Outer Ring Road.
f. Dalam merancang kegiatan, secara khusus pada program penanggulangan banjir, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus evaluatif (perencanaan teknis tepat guna), sehingga kegiatan tersebut lebih tepat manfaat.
g. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk lebih intens melakukan komunikasi dengan pihak Kemenpora dalam menjelesaikan secara menjeluruh pembangunan Stadion Sangnawaluh, terutama menyangkut anggaran pembangunan.
7. Dinas Lingkungan Hidup
a. Pendapatan Daerah Rp 2.910.000.000
Realisasi Rp 2.334.541.500 (80,22%)
Berkurang Rp 575.458.500
b. Belanja Daerah Rp 28.161.034.29
Realisasi Rp 27.208.668.072 (96,62%)
Berkurang Rp 952.366.227
c. Dinas Lingkungan Hidup supaya segera mempercepat penyelesaian pengadaan TPA dengan melakukan koordinasi terhadap instansi terkait.
d. Supaya Dinas Lingungan Hidup segera melakukan percepatan dalam akreditasi laboratorium persampahan.
e. Dinas Lingkungan Hidup agar berkoordinasi dengan PD. Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar, dalam penempatan container sampah, sehingga dapat meningkatkan estetika komersial dari pasar tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post