SBNpro – Siantar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli Kota Siantar segera melakukan pemasangan sambungan salurah air ke rumah pelanggan melalui program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2022.
Program MBR Tahun 2022 ini, telah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, bagi masyarakat yang telah mendapat undangan, diminta segera datang ke Perumda Tirta Uli Kota Siantar untuk daftar ulang.
Demikian disampaikan Kabag Humas Perumda Tirta Uli Jimmi Simatupang, melalui siaran pers elektronik yang diterima SBNpro.com, Selasa (12/07/2022).
Katanya, hibah air minum untuk MBR merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, dengan harapan, program dapat menjadi sarana penyediaan air bersih bagi masyarakat miskin dengan harga murah.
Di Kota Siantar, program hibah air minum untuk MBR di tahun 2022 ini merupakan tahun ke empat, sejak tahun 2019 yang lalu.
Program itu, lanjut Jimmi, kerap mendapat dukungan dari Pemko Siantar. Tahun ini, Pemko Siantar mendukung program, ditandai dengan pemberian penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jumlah penerima hibah MBR yang diusulkan Perumda Tirta Uli untuk tahun ini berjumlah 1.000 sambungan rumah (SR). Setelah melengkapi administrasi dan diverifikasi konsultan PU, jumlah penerima yang disetujui sebanyak 716 SR,” sebut Jimmi Simatupang.
Ungkapnya, bila melalui pemasangan sambungan saluran air melalui ketentuan normal, maka calon pelanggan akan dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Namun lewat Program hibah air minum MBR, calon pelanggan hanya dibebankan biaya admistrasi Rp 200 ribu.
“Proses pemasangan sambungan rumah untuk tahun ini (melalui program hibah air minum MBR), akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 nanti,” ungkap Jimmi Simatupang.
Mengingat masa pemasangan yang terbatas hingga akhir September 2022, Jimmi meminta calon pelanggan yang telah mendapat undangan, supaya segera membayar biaya administrasi Rp 200 ribu.
Untuk daftar ulang dan pembayaran biaya administrasi Rp 200 ribu tersebut, calon pelanggan wajib melakukannya di Kantor Perumda Tirta Uli. “Bagi yang melakukan pembayaran di luar Kantor Perumda Tirtauli tidak menjadi tanggungjawab Perumda Tirtauli,” tandas Jimmi.
Diingatkan, calon pelanggan yang telah menerima undangan, supaya secepatnya melakukan daftar ulang dan membayar biaya administrasi, paling lama dua (2) hari sejak undangan diterima.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Perumda Tirta Uli melalui nomor (0622) 24017 atau 08116064448 pada setiap jam kerja. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post