SBNpro – Siantar
Proyek Pembangunan Jembatan Gorong-gorong Galvanis senilai Rp 9,985 miliar telah dibayar lunas oleh Pemko Siantar melalui dua tahun anggaran, yakni tahun 2018 dan 2019.
Dinas PUPR Kota Siantar mempercayakan pengerjaan proyek kepada PT SAMK sebagai rekanan. Hanya saja di tahun 2020, meski belum pernah dimanfaatkan secara maksimal, jembatan itu sudah hancur.
Hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis di Jalan Lingkar (Outer Ring Road), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut, disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar sejak tahun 2021 yang lalu.
Dalam menyikapi proyek itu, awalnya, personil Seksi Intel Kejari Siantar dibawa komando Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH melakukan penelusuran dengan mengumpulkan data, bahan dan keterangan dari pihak terkait.
Seterusnya, tahun 2022 ini, Seksi Intel serahkan penanganan perkara ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Siantar, untuk “dimatangkan”. Selepas itu, personil Seksi Pidsus Kejari Siantar melakukan penyelidikan.
Ditemui di Rumah Restorasi Justice di komplek Gedung DPRD Kota Siantar Rabu (20/07/2022), Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Siantar, Yoki Rendra Pardede SH mengatakan, sudah banyak saksi yang diperiksa jaksa dimasa penyelidikan.
Salah satu yang sudah diperiksa di masa penyelidikan adalah Jonson Tambunan (JT). “JT diperiksa di penjara (Lapas Siantar),” ucap Yoki Rendra.
Tak berapa lama, setelah dipanggil Rendra Yoki Pardede, Kasi Pidsus Kejari Siantar Ferdinan Sirait SH mengatakan, selain telah memeriksa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jonson Tambunan (JT), jaksa juga telah memeriksa kontraktor dari PT SAMK Berman Simanjuntak dan lainnya.
Katanya, hari ini, tepatnya setelah peresmian Rumah Restorasi Justice, Seksi Pidsus Kejari Siantar akan melakukan gelar perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,985 miliar.
Setelah gelar perkara, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Tinggal finishing. Setelah gelar perkara, naik ke penyidikan. Nanti juga akan diterbitkan perintah penyidikannya,” ungkap Ferdinan Sirait.
Kemudian, sebut Ferdinan, setelah kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa nantinya akan menetapkan tersangka dalam perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis.
Sebelum itu, katanya, jaksa akan meminta keterangan ahli kontruksi untuk melakukan penilaian terhadap kontruksi bangunan jembatan gorong-gorong galvanis yang telah hancur. “(Ahli kontruksinya) dari USU,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ferdinan juga sedikit menyampaikan informasi tentang cara pengerjaan proyek. Namun tidak detail dijelaskan.
“Seharusnya dikerjakan tidak dengan manual. Tapi ini dilakukan manual,” ujar Ferdinan, sembari tangannya memperagakan suatu gerakan memutar sesuatu alat dalam mengerjakan proyek kontruksi.
Editor: Purba
Discussion about this post