SBNpro – Siantar
Untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dan sedang menjalankan tahapan persiapan.
Hari ini, Jumat (29/07/2022), pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah dilakukan. Pengumuman akan berlanjut hingga Minggu (31/07/2022).
Hal itu dilakukan, agar parpol calon peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan partainya ke KPU Republik Indonesia (KPU RI) melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) pada rentang waktu 1 – 14 Agustus 2022.
Setelah mendaftar, lalu dilanjutkan KPU dengan melaksanakan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi anggota KPU Kota Siantar lainnya, Nurbaiya dan Christian Beny Panjaitan di kantornya, Jumat (29/07/2022).
Untuk lebih memudahkan pengurus parpol, serta masyarakat juga dapat memahami, besok (Sabtu) 30 Juli 2022, KPU Kota Siantar akan menggelar sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sosialisasi akan disampaikan kepada peserta, diantaranya, pengurus parpol, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya.
Untuk itu, peserta diminta hadir di Gedung Darma Wanita Kota Siantar, Jalan Porsea Nomor 1, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, atau letaknya persis di depan Kantor PDAM Tirta Uli.
“KPU Kota Pematangsiantar akan menggelar sosialisasi, besok. Jadi kami harap, seluruh pimpinan parpol hadir di acara sosialisasi,” ujar Daniel Dolok Sibarani.
Adapun yang akan disampaikan pada sosialisasi, selain tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, juga akan mengenalkan peranan aplikasi Sipol, serta menyampaikan daftar pemilih berkelanjutan di Kota Siantar.
Dijelaskan Daniel Dolok Sibarani, selepas parpol mendaftar melalui Sipol, KPU Kota Siantar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian adminsitrasi keanggotaan parpol yang telah mendaftar.
Verifikasi administrasi dilakukan sejak 2 Agustus 2022 hingga 14 September 2022. “Jadi data keanggotaan parpol yang telah mendaftar akan diambil dari Sipol,” ucap Daniel Dolok Sibarani.
Sedangkan administrasi yang akan diverifikasi KPU diantaranya, jumlah anggota parpol yang didaftarkan minimal 273 untuk Kota Siantar. Lalu jumlah anggota itu akan diperhatikan kesesuaian KTP-El nya dengan KTA-nya.
Selain itu, KPU juga akan memperhatikan kegandaan anggota, bila ada. Kemudian memperhatikan persyaratan profesi anggota parpol. Dalam hal ini, seperti ASN serta anggota TNI dan Polri tidak boleh sebagai anggota parpol. Kemudian, usia dan status perkawinan juga akan diperhatikan.
Setelah verifikasi adminisitrasi dilakukan, bagi parpol calon peserta Pemilu 2024, bila ditemukan kekurangan, parpol diperkenankan melakukan perbaikan pada 15 – 28 September 2022.
Bukan hanya itu, setelah verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan verikasi faktual pada 15 Oktober 2022 hingga 4 Nopember 2022. Selanjutnya, KPU RI menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.
“Jadi untuk itu, kami harap pimpinan parpol di Siantar agar hadir diacara sosialisasi besok. Ini penting untuk kedepan,” tandas Daniel Dolok Sibarani, kembali mengingatkan pentingnya sosilaisasi. (*)
Discussion about this post