SBNpro – Siantar
Untuk meratakan lahan, pengembang Kavling Bersama lakukan aksi “liar” (aksi tanpa izin resmi dari pemerintah) di Jalan Siak, Lingkungan III, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Tindakan pengembang meratakan lahan menjadikan tebing (jurang) semakin curam. Pengerjaan pemerataan lahan menggunakan alat berat berupa eskvator.
Dampak dari kegiatan itu, tembok penahan jalan setapak yang ada di lokasi, longsor. Serta, sejumlah rumah warga terancam longsor dan ambruk.
Jalan yang dibangun melalui dana Kotaku dan swadaya masyarakat tersebut, tembok penahannya longsor pada Senin (29/08/2022). “Iya, semalam longsornya,” ucap Thamrin, warga sekitar saat ditemui di lokasi, Selasa (30/08/2022).
Kegiatan pihak dari Kavling Bersama bukan hanya menyebabkan longsor. Pengembang Kavling Bersama juga mengeksploitasi kekayaan alam, juga tanpa izin dari pemerintah.
Pasalnya, pihak Kavling Bersama melakukan kegiatan tambang ilegal (galian C). Dalam hal ini melakukan penambangan batu padas secara “liar”. Kemudian, tidak sedikit pula mata air yang ada di sana, juga terancam hilang.
Saat ditemui, pengembang Kavling Bersama, Arman Pasaribu mengakui, kegiatan pengelolahan lahan berupa pemerataan tanah, serta penambangan jenis galian C, merupakan bagian dari kegiatan mereka.
Sebut Arman, batu padas hasil galian akan dimanfaatkan. “Sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, saat dipertanyakan terkait perizinan, Arman Pasaribu tidak menjawab. Ia malah beralih menyampaikan tentang sulitnya mengurus izin perumahan, sehingga memilih lahan yang cukup luas tersebut menjadi “tanah kavling”.
“Sebenarnya lahan ini bagus untuk perumahan. Tapi payah mengurus izinnya. Jadi buat kavlinglah,” katanya.
Sementara, terkait tembok penahan jalan yang roboh akibat longsor, Arman mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan. Sedangkan terkait ancaman rumah warga karena tebing semakin curam, ia tidak menanggapinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, dinas yang dipimpinnya tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk izin mengelola lahan maupun rekomendasi untuk izin galian C.
“Gak ada (keluarkan rekomendasi untuk izin),” ucap Dedi Tunasto Setiawan saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA).
Kemudian Lurah Martoba Ade Chan mengatakan, kegiatan pemerataan tanah sudah berlangsung selama satu pekan. Hanya saja, pihak pengembang baru berkoordinasi kemarin. “Itupun (pengembang berkoordinasi) setelah warga menyampaikan keluhan,” ucapnya.
Katanya, sejumlah warga mengeluh karena dampak dari kegiatan Kavling Bersama, menciptakan tebing semakin curam, sehingga rawan longsor.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Ali Akbar juga menegaskan, dinas yang dipimpinnya tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk izin pengelolahan lahan, menjadi lahan kavlingan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post