SBNpro – Siantar
Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Amanah Kelurahan Martoba, Irwansyah, Selasa (30/08/2022), meminta Walikota Siantar segera menghentikan kegiatan pengelolahan lahan (pemerataan tanah) yang dilakukan pengembang Kavling Bersama di Jalan Siak, Lingkungan III, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Hal itu dimintakan, karena kegiatan pengembang Kavling Bersama, Arman Pasaribu, membuat tanah longsor. Sehingga tembok penahan jalan, roboh. Serta pemukiman warga dan jalan setapak, terancam ambruk.
Katanya, sebagian landasan jalan setapak “keroak”, karena longsor. Jalan setapak itu sendiri, merupakan hasil kerja dari BKM Amanah, yang dananya bersumber dari program Kotaku dan swadaya masyarakat.
“Apalagi kegiatan merekakan disebut tidak ada izinnya. Seharusnya bisa cepat dihentikan. Bisa membahayakan kalau dibiarkan,” ucap Irwansyah.
Selain segera menghentikan kegiatan, pengembang Kavling Bersama juga diminta secepatnya memperbaiki tembok penahan jalan setapak yang roboh.
“Kita meminta itu dihentikan, dan yang rusak itu segera diperbaiki. Apalagi curah hujan kita tinggi, itu sangat berbahaya bagi penduduk sekitar,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, lokasi pemerataan tanah di Jalan Siak, merupakan kawasan rawan longsor. Sebelumnya, longsor pernah terjadi tahun 2017 lalu.
“Di situ sering longsor. Udah dua kali di situ. Jadi harus dipertimbangkan juga keselamatan semuanya,” katanya.
Selain merusak tembok penahan jalan dan mengancam pemukiman warga, Irwansyah yang juga warga Kelurahan Martoba khawatir terhadap keberadaan mata air yang cukup banyak di sana.
“Banyak mata air disitu. Bisa-bisa hilang kalau pemerintah tidak serius memberikan perhatian,” ujarnya, sembari teringat masa kecilnya yang tidak jarang mandi di lokasi lahan yang sedang diratakan tersebut.
Terkait potensi hilangnya mata air, Lurah Martoba Ade Chan mengatakan, pihaknya tidak pernah ditunjukkan izin pengelolaan lahan dari pihak pengembang.
“Kalau izin pengelolaan lahan kepada kami nggak ada. Apalah hak kami melarang orang itu membuat kavlingan di tanah mereka sendiri. Kita cuma sebatas koordinasi aja dengan pihak pengembang,” kata Lurah.
Disinggung terkait akan berkurangnya kawasan hijau di Kelurahan Martoba, Lurah berdalih bahwa dirinya tak bisa melarang orang yang secara administrasi memiliki hak atas tanahnya.
“Lahan Itu akan dimanfaatkan mereka (pengembang). Soal mata air itu kan pasti nggak bisa ditutup. Jadi rencana mereka, mata air itu akan dibuatkan kolam. Tanah yang erosi dan pipa yang rusak mereka janji perbaiki,” ucap Ade Chan.
Sementara, baik Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Tunasto Setiawan maupun Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Ali Akbar menyatakan, dinas yang mereka pimpin masing-masing, tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk izin pengelolahan lahan maupun galian C kepada pengembang Kavling Bersama. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post