SBNpro – Siantar
Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tidak penuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPRD Kota Siantar. RDP pun gagal digelar, hingga membuat anggota dewan kesal. “Ancaman” interpelasi terhadap Walikota pun mencuat.
DPRD Kota Siantar agendakan RDP dengan Walikota Siantar hari ini, Senin (19/09/2022), di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar. Hanya saja, meski rapat telah diskor dua kali, dr Susanti Dewayani tetap tak hadir.
Skor pertama dilakukan Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH selaku pimpinan rapat, selama satu jam. Skor dilakukan untuk menunggu kehadiran Susanti.
Selanjutnya, pasca satu jam, rapat dibuka kembali dan diskor lagi hingga jam 14.00 WIB, karena Walikota tak juga hadir. Hingga kemudian, rapat kembali dibuka untuk ketiga kalinya setelah diskor dua kali. Namun tetap saja Susanti tidak hadir di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD.
Ketidakhadiran Susanti membuat anggota dewan kecewa. Pendapat negatif pun dialamatkan anggota dewan kepada orang nomor satu di Kota Siantar tersebut, hingga kemudian menjurus ke usulan penggunaan hak interpelasi DPRD.
Suandi Sinaga, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan meminta lembaga DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyikapi permasalahan yang akan dibahas melalui RDP. “Usul, agar ditingkatkan ke Pansus,” ucap Suandi Sinaga.
Kemudian, usulan penggunaan hak interpelasi secara tegas dimintakan Ferry SP Sinamo, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya. “Agar hal ini kita tingkatkan ke interpelasi,” ujar Ferry Sinamo.
Sedangkan Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan kekecewaannya, karena Walikota tidak hadir ke DPRD tanpa menyampaikan pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan.
“Secara etika, itu tidak jelas,” tandas Daud, sembari meminta, bila Walikota hendak menunda rapat, agar disampaikan secara jelas.
Sementara Baren Alijoyo Purba merasa kesal, hingga ia merasa diperlakukan seperti “odong-odong”, padahal ia dan rekannya merupakan anggota dewan sebagai wakil rakyat yang harus dihargai.
“Kita ini (para anggota DPRD) jangan dianggap odong-odong. Kita ini wakil masyarakat (wakil rakyat). Jadi kita bentuk saja Pansus,” sebut Barren Alijoyo Purba.
Dari berbagai usulan anggota dewan, pimpinan rapat dimasa sesudah skor kedua, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi menyimpulkan, usulan anggota dewan akan dibahas Pimpinan DPRD bersama Pimpinan-pimpinan Fraksi.
Lalu rapat ditutup, kemudian dilanjutkan dengan rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan-pimpinan Fraksi. Selepas rapat, Timbul Marganda Lingga dan Mangatas Silalahi menyampaikan, pimpinan dewan dan pimpinan fraksi sepakat untuk merealisasikan penggunaan hak interpelasi.
Untuk Dewan, Hasil Interpelasi Hanya Sebagai Bahan Pengawasan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD), disebut pada pasal 72, pandangan DPRD terhadap penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna tentang interpelasi menjadi bahan pengawasan bagi DPRD, serta menjadi bahan dalam menetapkan kebijakan bagi kepala daerah.
“Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dljadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan,” demikian bunyi Pasal 72 Ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Sedangkan makna hak interpelasi sesuai penjelasan Pasal 69 Ayat 1 Huruf a adalah, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post