SBNpro – Simalungun
Tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P2) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten.
Kelulusan itu dituangkan pada Surat Pengumuman LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek Nomor:SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.
Pada pengumuman itu disebut, dari 31 peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumut, 28 peserta dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi. Sedangkan tiga peserta lainnya, belum kompeten.
Perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, dinyatakan lulus sertifikasi dan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama, masing-masing Dr. Hisarma Saragih, M,Hum dan Pdt Juandaha Purba dari unsur Sejarawan. Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI dari unsur Budayawan dan akademisi.
Kemudian, Harris Pangalihan Sinaga, SS unsur Arkheolog, Ir Hotman Damanik dari unsur Arsitektur dan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH dan unsur Ilmu Hukum.
Anggota TACB Kabupaten Simalungun, mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan surat LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek, perihal Surat Pemanggilan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Nomor SS PCBM.1307/LSPKEB/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun Nomor: 090/567/19.5/2022, tertanggal 2 September 2022. Dan atas dasar itu, anggota TACB mengikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya di Jakarta pada 5-9 September 2022.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Fikri Fanani Damanik, SIP MS, ketika diminta tanggapannya terkait lulus sertifikasinya anggota TACB Simalungun, Selasa 20 September 2022, mengharapkan TACB Simalungun, bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun, untuk mengidentifikasi, merekomendasikan, menetapkan dan memperingkatkan seluruh objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya.
“Kalau nantinya Cagar Budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai Cagar Budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata pria yang akrab dipanggil Fikri itu.
Sementara,dari hasil diskusi anggota TACB Simalungun pasca mengikuti sertifikai, menyimpulkan nantinya TACB bersama-sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Simalungun, bersinergi melakukan pendataan, menginventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk nantinya dilakukan penetepatan cagar budaya oleh pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. (*)
Discussion about this post