SBNpro – Siantar
Proyek pengorekan dan pemerataan lahan di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, ciptakan longsor, hingga merobohkan tembok penahan dan jalan setapak, dan mengancam pemukiman warga.
Kondisi itu membuat sejumlah pejabat Pemko Siantar melakukan tinjauan langsung, Selasa (20/09/2022). Adapun para pejabat yang meninjau diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Trantibum Sat Pol PP.
Ikut juga meninjau, Sekretaris Camat Siantar Utara, Lurah Martoba dan Kasi Trantibum Kecamatan Siantar Utara. Serta turut hadir di sana, pengusaha Bersama Kavling, Arman Pasaribu.
Dari peninjauan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara menerbitkan hasil tinjauan dalam bentuk berita. Adapun hasilnya terdiri dari beberapa poin, diantaranya:
1. Tidak ditemukan di lokasi tersebut galian C
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan (Mengarahkan) pengembang atau penanggung
jawab proyek untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Penanggung jawab proyek mengaku belum mengurus izin atas kegiatan dimaksud. Dimana proyek kegiatan adalah untuk membangun kavlingan.
4. Disisi lain, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) penanggung jawab proyek tertuang bahwa lokasi adalah lahan pertanian, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengarahkan penanggung jawab proyek agar mengubah peruntukan lahan yang tertuang di sertifikatnya.
5. Penanggung jawab proyek diminta untuk mempercepat pembangunan Bronjong disekitar tembok penahan yang longsor.
6. Penanggungjawab proyek memastikan telah menghibahkan sebagian jalan di sekitar lokasi
proyek kavlingan sebagai fasilitas umum dan menjadi akses sambungan jalan yang dapat tembus ke jalan sadum (Kelurahan Bane) Kecamatan Siantar Utara.
7. Pihak Kecamatan melalui Kelurahan diminta untuk mengawasi dan monitor semua akses kegiatan di lokasi dan sebagai penyambung informasi ke masyarakat umum (sekitarnya) terkait yang berlangsung di lokasi dimaksud.
Terkait point satu yang menyebut tidak diitemukan galian C di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan Bersama Kavling di Jalan Siak, hal itu, sebut Sekretaris Camat Siantar Utara Jeremia Pratama Sinaga, merupakan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.
Padahal dari beberapa kali pemantauan yang dilakukan SBNpro, praktik galian C ada terjadi di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan.
Ketika hal itu dipertanyakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara salah mengutip, dari apa yang dimaksud Dinas Lingkungan Hidup.
Kata Dedi, yang mereka maksud adalah, saat meninjau, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung. “Yang kami lihat, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung,” ucapnya.
Dedi yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar menegaskan, lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan, peruntukannya sebagai lahan pertanian.
Sehingga di lokasi proyek tidak diperbolehkan membangun pemukiman atau perumahan. Sebut Dedi, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin membangun, sepanjang peruntukan lahan belum berubah. “Tidak akan berikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tandasnya.
Sementara, menyikapi pendapat Gusmiyadi, Dedi mengatakan, guna mengantisipasi bahaya, pihaknya telah meminta pengusaha Bersama Kavling untuk secepatnya membangun bronjong di lokasi yang rawan longsor, dan di lokasi yang telah longsor.
“Serta, kami juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas dari pihak Kavling Bersama,” sebutnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post