SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar siapkan rancangan anggaran bantuan sosial (bansos) dan bantuan modal usaha yang akan disalurkan kepada ratusan karyawan PT STTC.
Hal itu diketahui saat Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Siantar menggelar rapat kerja (raker) dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/09/2022). Raker digelar untuk membahas Rancangan Perubahan (RP) APBD Kota Siantar Tahun 2022.
Pada raker Komisi I dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pariaman Silaen beserta staf dari dinas itu, terungkap rancangan anggaran bansos untuk 625 karyawan PT STTC.
Dimana, masing-masing buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di PT STTC bakal menerima bantuan uang tunai atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan demikian, total anggaran yang bakal digelontorkan Pemko Siantar melalui Dinsos P3A setelah RP APBD tahun 2022 sah menjadi P APBD tahun 2022, sebesar Rp 750 juta.
“BLT sebesar Rp 1.200.000 per KPM (karyawan). Itu untuk 625 BHL. Jadi bukan untuk staf STTC,” ucap Kabid Sosial pada Dinsos P3A Kota Siantar.
Rencana Pemko Siantar seperti itu ditentang dan dikritisi sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Siantar. Salah satunya Tongam Pangaribuan.
Tongam menilai, program anggaran itu tidak cocok. Karena masih banyak masyarakat yang lebih layak untuk menerima bansos yang dananya bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CT).
“Kenapa harus kepada karyawan STTC diberikan bantuan ini? Saya usulkan, program anggaran (bansos) ini dicoret saja. Gak mecing ini. Gak cocok. Enak saja mereka menerimanya,” tandas Tongam Pangaribuan, anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem.
Sikap menolak juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRd Kota Siantar Andika Prayogi Sinaga, politisi Partai Hanura, dan anggota Komisi I lainnya, Ilham Sinaga, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Dengan rancangan bansos seperti itu, baik Andika Sinaga maupun Ilham Sinaga merasa pemerintahan di Kota Siantar diatur oleh PT STTC. “Kok jadi STTC pula yang mengatur kita,” ujar Ilham Sinaga.
Ditemui selepas raker, Risbon Sinaga mengatakan, bansos untuk karyawan STTC dapat diberikan, karena ada diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2022.
Sementara dari raker Komisi II diketahui, kalau karyawan PT STTC juga bakal menerima bantuan modal usaha, masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Karena anggaran untuk itu telah disusupkan pada RP APBD Kota Siantar Tahun 2022, dan akan diposkan pada anggaran belanja Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar.
Bila RP APBD 2022 menjadi P APBD 2022, maka nantinya BHL STTC berpeluang menerima total dana bantuan dari Pemko Siantar sebesar Rp 3,6 juta. Dengan rincian, dari bansos Rp 1,2 juta, dan dari bantuan modal usaha Rp 3,6 juta.
Plt Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan, Herbert Aruan mengatakan, bantuan modal usaha akan disalurkan kepada karyawan STTC yang keluarganya memiliki usaha mikro kecil, mikro maupun menengah.
“Jadi itu untuk bantuan UMKM kepada karyawan. Misal, untuk karyawan yang istrinya memiliki usaha. Ini diatur di peraturan menteri,” sebut Herbert.
Katanya, anggaran untuk bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga, akan ada 500 karyawan STTC yang bakal berhak menerima bantuan tersebut.
Saat ini, baik anggaran bansos maupun bantuan modal usaha senilai Rp 1,9 miliar tersebut, masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Siantar, untuk selanjutnya dapat disetujui atau tidak disetujui. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post