SBNpro – Siantar
Komisi III DPRD Kota Siantar sikapi kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) pada rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Perubahan (RP) APBD Siantar Tahun 2022, yang digelar Selasa (27/09/2022).
Raker dipimpin Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny TH Siahaan, dan diikuti anggota komisi III, Imanuel Lingga, Astronout Nainggolan, Dedi Putra Manihuruk, Irwan, Nurlela Sikumbang, Frengki Boy Saragih dan Daud Simanjuntak, serta Plt Kadis PRKP Ali Akbar Simamora dan stafnya.
Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny TH Siahaan meminta Dinas PRKP lebih aktif memitigasi pohon-pohon tua dan lapuk yang ada di pinggir jalan.
Hal itu dimintakan, karena belakangan ini curah hujan cukup tinggi di Kota Siantar. Dan terkadang, hujan tersebut disertai dengan angin kencang.
Sehingga, sebut Denny, untuk mengantisipasi bahaya dari pohon tumbang, sudah sepantasnya Dinas PRKP melakukan penebangan maupun pemangkasan cabang pohon yang tua dan kropos.
“Kalau ada ranting pohon yang sudah terlihat rapuh, langsung potong aja. Bahkan ada pohon di dekat rumah Bu Walikota, itu pun akarnya sudah mengganggu bahu jalan,” ujar Denny yang juga politisi dari PDI-Perjuangan.
Menurut Denny, sebaiknya Dinas PRKP tidak sebatas memangkas ranting dan cabang pohon semata. Melainkan, dinas tersebut dinta tidak ragui untuk menebang pohon, bila pohon tersebut telah kropos, agar tidak mengancam bahaya. Termasuk menebang pohon yang ada di jalan provinsi.
“Silakan dilapor dulu ke Pempro (Sumut), boleh. Kalau bisa bukan hanya cabang yang ditebang tetapi juga pohon-pohonnya,” kata Denny.
Pun demikian, Denny TH Siahaan juga mengingatkan, agar Dinas PRKP kemudian melakukan penanaman pohon kembali, pasca melakukan penebangan.
Plt Dinas PRKP Siantar Ali Akbar mengatakan pihaknya akan mencatat semua masukkan Komisi III DPRD. Ia akan segera membangun komunikasi dengan Pemprov Sumut. Sebab, sejumlah pohon yang ada, merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Disisi lain, Ali Akbar mengungkap tunggakan tagihan pembayaran listrik Pemko Siantar ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebesar Rp 3 miliar, untuk tahun 2022. Tunggakan itu berupa penggunaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
“Terkait anggaran di Dinas PRKP, untuk LPJU kurang Rp 3 miliar. Ini karena adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) oleh PT PLN. Anggaran tahun 2022 ini, tidak cukup, Pak,” ungkap Ali Akbar.
Secara keseluruhan, biaya listrik untuk LPJU pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 11 miliar. Sedangkan tahun 2022 ini tagihan mencapai Rp 14 miliar.
Untuk itu Ali Akbar berharap, agar DPRD Siantar berkenan mengabulkan penambahan anggaran di Dinas PRKP, agar tunggakan tagihan listrik dapat dibayarkan. “Ternyata sekarang nambah biayanya, Pak,” tuturnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post