SBNpro – Siantar
Untuk sementara, penggunaan hak interpelasi DPRD Siantar terhadap kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, gagal terwujud. Hal itu terjadi, berhubungan dengan Fraksi Hanura yang ada di lembaga wakil rakyat tersebut.
Hari ini, Senin (03/10/2022), DPRD Siantar menggelar rapat paripurna tentang pengusulan penggunaan hak interpelasi DPRD. Setelah korum 2/3 (dua per tiga) dari 30 anggota dewan tercapai, sidang paripurna untuk itu dibuka Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga.
Pasca rapat dibuka, ketika Sekretaris Dewan (Sekwan) diminta untuk membacakan surat masuk oleh pimpinan rapat, Ketua Fraksi Hanura DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga melakukan interupsi.
Saat itu Andika menyampaikan, fraksinya tidak mendapatkan undangan penjadwalan usulan penggunaan hak interpelasi DPRD Siantar.
Dengan demikian, Fraksi Hanura meminta rapat paripurna usulan penggunaan hak interpelasi ditunda pelaksanaannya. Dengan harapan, agar Fraksi Hanura dapat mengkaji usulan tersebut terlebih dahulu.
Beranjak dari pernyataan dan permintaan dari Ketua Fraksi Hanura itu, pimpinan rapat Timbul Marganda Lingga meminta pendapat anggota dewan lainnya. “Fraksi Hanura minta dijadwal ulang. Saran anggota dewan lainnya gimana?” ucap Timbul.
Permintaan Fraksi Hanura itu kemudian ditanggapi anggota dewan Suandi Sinaga dan Daud Simnanjuntak serta dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon.
Hingga kemudian disimpulkan, sidang paripurna memberikan kesempatan kepada Fraksi Hanura untuk berdiskusi dan mengkaji permasalahan di Kota Siantar yang akan diusulkan untuk dibawa melalui penggunaan hak interpelasi DPRD.
“Kita harus hargai Fraksi Hanura karena ingin mendiskusikannya terlebih dahulu. Saran saya agar rapat ini ditunda,” sebut Daud Simanjuntak.
Selanjutnya, Ketua DPRD Siantar selaku pimpinan rapat menunda sidang paripurna ke XI tentang pengusulan penggunaan interpelasi, paling lama satu minggu.
Sehingga rapat paripurna hari ini gagal mewujudkan penggunaan hak interpelasi, guna mempertanyakan kebijakan Walikota Siantar yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagaimana diketahui, usulan penggunaan hak interpelasi mencuat ketika walikota tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD pada September 2022 yang lalu.
Adapun kebijakan yang sejatinya akan dibahas pada RDP saat itu, berupa permasalahan pembangunan GOR, pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli, pengangkatan 88 pejabat dan rendahnya serapan anggaran. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post