SBNpro – Siantar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) usung Sondi Silalahi untuk menuju kursi Wakil Walikota Siantar periode 2022 – 2027, pasca dr Susanti Dewayani SpA dilantik sebagai Walikota Siantar pada 22 Agustus 2022 yang lalu.
Itu sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Rekomendasi ditujukan kepada Sondi Silalahi. SK tertanggal 9 September 2022 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Jhoni H Plate.
Selanjutnya SK itu diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Utara Salman Ginting kepada Sondi Silalahi, Jumat (14/10/2022), di Medan. Persisnya di Aula DPW Partai Nasdem Sumatera Utara.
Penyerahan rekomendasi disaksikan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kota Siantar, Frans Herbert Siahaan dan Fernando Sitorus.
“Artinya, Nasdem yang lebih awal mengeluarkan surat rekomendasi pengusulan nama Sondi Silalahi untuk menjadi Calon Wakil Walikota Pematangsiantar. Hanya saja baru semalam diserahkan,” ujar Frans Herbert Siahaan, Sabtu (15/10/2022).
Kata Frans, rekomendasi diberikan kepada Sondi, tanpa “mahar”. Karena Nasdem meyakini Sondi mampu membantu Susanti membangun Siantar. Sekaligus mampu menyelaraskan cita-cita Nasdem untuk mensejahterakan rakyat.
Terkait pemilihan wakil walikota akan dilakukan anggota dewan, Frans memastikan, seluruh anggota Fraksi Nasdem di DPRD Siantar akan berjuang mengaman kebijakan DPP Partai Nasdem.
“Harapannya, sesuai mekanisme yang ada bisa berjalan dengan baik. Tentu kita mendukung penuh siapa yang diusung DPP. Kita tegak lurus ke atas. Ketika partai sudah menunjuk nama seseorang, maka Fraksi Nasdem wajib mendukung penuh untuk menang,” tandas Frans Herbert Siahaan.
Sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah yang lowong, pemilihan dilakukan anggota DPRD, pasca partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui kepala daerah. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post