SBNpro – Siantar
PTPN III melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syahputra Sutomo SH, bantah pernyataan kuasa hukum Futasi (kelompok masyarakat penggarab lahan), Mardi Sijabat SH.
Bantahan disampaikan saat pertemuan digelar di Ruangan Komisi III DPRD Siantar, Senin (17/10/2022). Petemuan dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.
Hadir pada pertemuan, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantar AKBP Fernando, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Jurist Pricesly Sitepu SH, perwakilan dan kuasa hukum PTPN III, pihak dari BPN Siantar, serta kuasa hukum Futasi dan masyarakat penggarab.
Kehadiran sejumlah penggarab di DPRD Siantar, berhubungan dengan kebijakan PTPN III yang akan melakukan okupasi (menduduki) lahan HGU Nomor 1 Siantar yang dikuasai penggarab. Okupasi akan dilakukan PTPN III, Selasa (18/10/2022).
Kebijakan itu pun ditentang Futasi. Salah satunya, dengan menggugat penerbitan HGU Nomor 1 Siantar yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2006 yang lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kuasa hukum Futasi, Mardi Sijabat SH menilai, penggarab berhak menguasai lahan yang ada di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dasarnya, menurut Mardi, karena lahan telah ditelantarkan negara, seiring dengan berakhirnya masa HGU Talun Kondot tahun 2004 lalu. “Karena itu, kami minta okupasi tidak dilakukan,” katanya.
Sebab, kata Mardi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, HGU tidak lagi berlaku, ketika masa berlakunya berakhir. Dan pemegang HGU tidak mengajukan perpanjangan, dimasa dua tahun sebelum berakhirnya HGU.
Menurut Mardi, PTPN III tidak mengajukan perpanjangan di masa dua tahun sebelum HGU berakhir. Hal itu pun langsung dibantah oleh legal PTPN III Ibnu Syahputra Sutomo SH, secara tegas.
“Karena disini ada media, kami (PTPN III) perlu sampaikan, bahwa kami mengajukan permohonan perpanjangan HGU tahun 2002,” ucap Ibnu Syahputra Sutomo.
Sedangkan sebelumnya, Ibnu mengatakan, PTPN III memiliki kekuatan hukum, berupa HGU Nomor 1 Siantar, guna melakukan penyelamatan aset negara. “HGU Nomor 1 Siantar masih aktif. Jadi, besok kami akan melakukan okupasi dengan humanis” tandasnya.
Beranjak dari hal itu, Ketua DPRD Siantar mengatakan, agar Futasi dan PTPN III menjalankan masing-masing programnya. PTPN diminta melakukan okupasi dengan humanis, dan Futasi agar terus berjuang melalui proses hukum di PTUN Medan.
Pernyataan Timbul itu pun membuat kecewa masyarakat penggarap. Karena mereka tidak ingin lahan yang mereka garap, dikuasai kembali oleh PTPN III. Namun Timbul tetap bertahan dengan pernyataannya.
Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Fernando mengatakan, personilnya akan hadir di lokasi okupasi, bila besok PTPN III melakukan okupasi. Hal itu dilakukan, untuk mencegah konflik. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post