SBNpro – Siantar
Tahun 2021 yang lalu, Pemko Siantar gelar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (biasa disebut jabatan eselon 2). Seleksi dilakukan untuk mengisi 11 jabatan eselon 2 yang lowong.
Ketika itu, Panitia Seleksi JPT Pratama berhasil mendapatkan sejumlah calon pejabat berkompeten untuk mengisi 10 jabatan eselon 2.
Dari hasil seleksi, Panitia Seleksi JPT Pratama menetapkan 3 calon pejabat berkompten untuk mengisi jabatan eselon 2 yang kosong, kecuali untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang hanya 2 calon pejabat yang dinilai berkompeten untuk dipilih mengisinya.
Hanya saja, setelah lebih dari satu tahun, para calon pejabat berkompeten tersebut, tidak kunjung dipilih Walikota Siantar untuk diangkat maupun dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Padahal, tidak sedikit uang rakyat (dana dari APBD Siantar) telah dihabiskan untuk seleksi JPT Pratama.
Terkait belum dipilih dan dilantiknya pejabat berkompeten untuk mengisi 10 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemko Siantar oleh walikota, SBNpro.com melakukan wawancara dengan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Timbul Simanjuntak, melalui Whatsapp (WA), Kamis (27/10/2022) dan hari ini, Jumat 28/10/2022).
Hanya saja, pada wawancara tersebut, Plt Kepala BKD Timbul Simanjuntak terkesan aneh, saat menjawab pertanyaan SBNpro.com. Pasalnya, Timbul tidak hanya sekali menjawab pertanyaan dengan mengajukan pertanyaan. Bahkan, Timbul ada meminta jurnalis SBNpro.com untuk berandai-andai. Dalam hal ini, berandai-andai menjadi walikota.
Plt Kepala BKD ini, juga menyampaikan jawaban yang kurang relevan dengan pertanyaan. Satu diantaranya, ketika dipertanyakan, apakah masih dibutuhkan izin dari Mendagri untuk melantik JPT Pratama setelah masa 6 bulan Walikota Siantar dilantik terlewati.
Terhadap pertanyaan itu, Timbul malah menjawab pertanyaan dengan mempertanyakan hasil seleksi tersebut untuk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang mana.
Begitu juga, saat dipertanyakan landasan hukum pelantikan pejabat eselon 2 harus dari seleksi dimasa RPJMD saat ini, dijawab, dikembalikan kepada kewenangan walikota.
Berikut, ini hasil wawancara SBNpro.com (kode SBN) dengan Timbul Simanjuntak (kode TS).
SBN
Dimana bang? Bisa wawancara tentang saran KASN terkait sejumlah pejabat yg dinonjobkan dan yang dikenakan demosi? Dari Gunawan Purba wartawan SBNpro.com
TS
Agak-agak was-was jawab bang, pengalaman kemarin, jawaban ku diadu sama opini orang lain, jadi memperkeruh suasana. Padahal maksud awak (saya) bukan begitu, tapi jadi digiring ke situ.
SBN
Tidak mengerti aku bang. Yang pasti, aku mau konfirmasi tentang pernyataan Asisten Komisioner KASN, Kusen, terkait sejumlah pejabat yang di nonjobkan dan yang dikenakan demosi. Serta soal hasil seleksi JPT Pratama tahun lalu yang belum juga dilantik.
TS
Apa pernyataan pak Kusen bang?
Menjawab pertanyaan itu, SBNpro.com mengirim rekaman wawancara SBNpro.com dengan Kusen kepada Timbul Simanjuntak.
TS
Lagi kudengarin bang.
Setelah itu, tidak beberapa lama kemudian, TS meminta SBNpro.com untuk melanjutkan pertanyaan. “Lanjut bang,” sebutnya.
SBN
Oke bang. Kutunggu tanggapannya ya bang. (Maksudnya, tanggapan atas pernyataan Asisten Komisioner KASN yang ada di dalam rekaman)
TS
Izin bang. Poin yang mana saja. Terkait hasil asesment (seleksi JPT Pratama tahun 2021), proses itu sudah selesai dan sudah diusulkan ke mendagri, namun ditolak.
SBN
Ditolak? Artinya, usulan pelantikan untuk mengisi 10 JPT Pratama dari hasil seleksi tahun 2021, ditolak sama Mendagri ya bang? Sementara KASN meminta, agar hasil seleksi JPT Pratama tahun 2021, agar dipilih untuk dilantik menduduki 10 JPT Pratama.
TS
KASN mengarahkan Pemko (Siantar) untuk melantik tapi minta izin dulu sama Mendagri. atas arahan KASN, Pemko minta izin ke Mendagri, tapi ditolak.
SBN
Oke bang. Kalau bisa kami dapat softcopy surat penolakannya bang. Bisa bang? Atau, surat Mendagri (Kemendagri) nomor berapa dan tanggal, bulan dan tahun berapa, bang?
TS
Sebentar ya bang. Lagi kucari scannya.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/6483/OTDA tanggal 11 Oktober 2021 Hal: Tanggapan Atas Permohonan Izin Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.
SBN
Kalau tidak salah, hal itu terkait masa Pilkada bang. Dimana ada larangan melantik pejabat, kecuali ada izin dari Mendagri. Saat ini bang, ketika Walikota sudah defenitif dan masa 6 bulan setelah pelantikan juga telah dilewati, apakah untuk melantik JPT Pratama (selain Sekda) dari hasil seleksi masih memerlukan izin Mendagri? Apakah tidak cukup rekomendasi dari KASN dan Gubernur saja?
TS
Bang, seleksi eselon 2 kemarin untuk mencapai RPJMD yang mana bang?
SBN
Apakah maksud abang, hasil seleksi JPT Pratama tahun 2021 yang lalu sudah tidak berlaku lagi, atau sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah tidak sesuai dengan RPJMD saat ini? Apakah begitu maksudnya, bang?
TS
Kembali kepada peruntukannya bang.
SBN
Tegasnya seperti apa bang? Peruntukan yang seperti apa bang? Karena untuk seleksi JPT Pratama itu, tidak sedikit menghabiskan anggaran, bang.
TS
Anggarannya sudah dipakai sesuai ketentuan. Seleksi eselon 2 kemarin siapa yang inisiasi bang?
SBN
Walikota.
Lalu hasilnya, kenapa tidak digunakan, bang?
TS
Walikota yang mana bang?
SBN
Walikota Pematang Siantar bang.
TS
Visi misinya sama bang?
SBN
Oh iya bang, inti dari pertanyaanku, apakah hasil dari seleksi JPT Pratama tahun 2021 yang lalu tidak bisa digunakan lagi untuk mengisi 10 jabatan yang lowong? Visi misi siapa bang?
Wawancara terjedah, karena TS sedang mengemudikan mobil, guna menuju Kota Medan.
SBN
Aku tunggu tanggapan abang terhadap yang ini ya. Tentunya, setelah abang tiba di Medan, dan lebih fresh.
Sehari kemudian, tanggal 28 Oktober 2022, wawancara berlanjut.
SBN
Bagaimaan dengan yang ini bang?
TS
Pagi bang. Penggunaan hasil seleksi lalu merupakan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini walikota), di PP 11 disebutkan PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan ke dalam jabatan.
SBN
Iya bang. Hanya saja, kenapa Walikota sebagai PPK tidak melakukan kewenangannya untuk memilih salah satu hasil seleksi JPT Pratama untuk mengangkat/mengisi jabatan yang lowong? Kenapa juga masih dibiarkan lowong?
TS
Kalau abang di posisi walikota, apa yang abang lakukan?
SBN
Aku wartawan bang, dan tidak diberikan tugas dan fungsi untuk menjalankan tugas dan fungsi Walikota, bang. Kalau abangkan Plt Kepala BKD, tentunya diberikan tugas oleh Walikota untuk itu.
TS
Kan andai-andai bang.
Seandainya abanglah walikota.
Bagaimanalah abang menyikapi itu.
SBN
Tidak bisa bang. Wartawan tidak bisa diandaikan sebagai walikota.
TS
Bukan abang sebagai wartawan, tapi abang sebagai pribadi
Untuk hal itu, secara pribadi, jurnalis SBNpro.com menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak perlu dipublis.
Wawancara selanjutnya.
TS
Saya di posisi saat ini, mengembalikan kepada keputusan walikota. Tentunya walikota punya pertimbangan demi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
SBN
Lantas abang yang diberikan tugas oleh Walikota, bagaimana itu bang? Apakah hasil seleksi JPT Pratama tahun 2021 tidak akan digunakan Walikota, bang?
TS
Belum ada petunjuk bang.
SBN
Satu lagi bang, apa landasan hukumnya, pejabat yang mau dilantik harus hasil seleksi dimasa RPJMD saat ini? Kemudian, sejumlah peserta seleksi JPT Pratama tahun 2021, saat mengikuti seleksi, juga menggunakan visi-misi Asner-Susanti. Lantas, kenapa tidak dilantik juga? Ada juga pertanyaan lainnya bang, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/6483/OTDA tanggal 11 Oktober 2021, bahwa penolakan itu bersifat sementara, karena disebutkan di surat itu, agar diusulkan kembali oleh Walikota yang berikutnya.
TS
Kembali kepada kewenangan walikota bang.
SBN
Jadi boleh Walikota dengan kewenangannya mengabaikan hasil seleksi JPT Pratama tahun 2021 yang lalu, bang?
TS
Walikota sampai ini belum pada posisi mengabaikan hasil seleksi bang. Belum ditindaklanjuti, bukan berarti mengabaikan. Walikota sampai saat ini belum pada posisi mengabaikan hasil seleksi bang. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post