SBNpro – Siantar
Bencana longsor akibat ulah manusia, kembali terjadi di Jalan Siak (ujung), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Jumat malam (28/10/2022).
Longsor terjadi akibat ulah Kavling Bersama melakukan pengorekan dan pemerataan lahan (tanah) tanpa izin dari pemerintah dan tanpa dokumen lingkungan.
Diketahui tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan, sebagaimana diinformasikan Kadis Lingkungan Hidup, Dedi Tunasto Setiawan, yang juga Plt Kadis PUPR Kota Siantar, beberapa waktu lalu.
Bahaya pengorekan lahan di Jalan Siak, tidak lagi sebatas mengancam. Karena ancaman telah berubah menjadi kenyataan.
Sebab, Jumat malam itu, dampak dari pengorekan lahan, jalan setapak amblas (terseret longsor), dan teras rumah warga rubuh. Padahal, ancaman bahaya itu sudah pernah diingatkan Anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi.
Camat Siantar Utara, Irwansyah Saragih mengatakan, dari awal pihaknya sudah mengingatkan pengembang Kavling Bersama agar tidak mengorek tanah hingga ke dekat jalan setapak atau pemukiman warga. “Membuat susah kerjaannya itu,” ucap Irwansyah, Rabu (02/11/2022).
Kemudian, lanjut Irwansyah, beberapa waktu yang lalu, pengembang juga berjanji, akan melakukan perbaikan bila terjadi longsor.
“Benar dilakukan perbaikan (dengan membangun bronjong). Tapi kerjanya lambat. Kami selidiki, pekerjaan (sempat) berhenti, karena gaji pekerjanya mandek,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, Robert Samosir. Katanya, jalan setapak yang amblas akibat pengorekan lahan di Jalan Siak, merupakan tanggungjawab pengembang.
Sehingga, BPBD Kota Siantar tidak ada mengusulkan perbaikan jalan setapak di Jalan Siak untuk dikerjakan perbaikannya kepada Walikota Siantar, melalui program tanggap darurat bencana.
“Itu sebenarnya, akibat ada pengerukan oleh pemilik lahan, mengakibatkan ada yang longsor,” sebut Robert Samosir.
Robert Samosir menegaskan, pengembang harus bertanggungjawab terhadap rubuhnya jalan setapak dan tembok penahan. “Mereka (pengembang) ada buat pernyataan, akan kembalikan seperti semula,” sebutnya.
Sementara, bersebelahan dengan bagian belakang lokasi Kavling Bersama di Jalan Siak, tutur Robert, juga ada tembok penahan yang longsor.
Persisnya di dekat Ipal Komunal, di Jalan Manunggal (Nabel). Untuk tembok penahan di Jalan Manunggal ini, rekontruksi akan dilakukan BPBD, dan telah diusulkan penanganan tanggap daruratnya ke walikota.
Begitu juga dengan longsor di tempat lain, juga telah diusulkan kepada walikota penanganannya. Seperti di Jalan Gunung Simanuk-manuk ada 2 titik, Jalan Flores 2, Jalan Bola Kaki, Jalan J Wismar Saragih, Jalan Meranti (ujung), Jalan Justin Sihombing, Jalan Pematang Raya (belakang), Jalan Serumpun dan Sumber Jaya I.
Kemudian, juga telah diusulkan, namun nantinya rekontruksi akan dilakukan Dinas PUPR, diantaranya, Jalan Anggrek Blok III Perumahan Kasper, Jalan Pabrik Kertas, Jalan Bahkora II, Mual Kobun dan Jalan Seram Bawah Gang Hayati. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post