SBNpro – Siantar
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Rabu (09/11/2022) yang lalu.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong-gorong Galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, berbiaya Rp 9,985 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fernando SH mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Siantar untuk mencari dokumen terkait proyek.
Adapun yang dicari berupa dokumen sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Lalu dokumen yang didapat Timsus Pemberantasan Korupsi, disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Penggeledahan, lanjut Rendra, berlangsung selama 4 jam. Yakni, sejak pukul 13.00 WiB hingga pukul 17.00 WIB. “Ruangan yang digeledah, Bidang Jalan dan Jembatan, ruangan Subbag Umum, ruangan PPK dan ruangan arsip,” ucap Rendra, Senin (14/11/2022) di kantornya.
Sedangkan dokumen pembayaran tidak dicari jaksa penyidik ketika penggeledahan. “(Karena) dokumen pembayaran, sudah ada sama kami (jaksa),” tuturnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Siantar Fernando SH mengatakan, proses penggeledahan berjalan lancar. Karena pihak Dinas PUPR cukup koperatif.
Lebih lanjut dikatakan Fernando, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong-gorong Galvanis telah rampung 80 persen. “Penyidikan sudah 80 persen. Dan akan mengarah (menuju) ke penetapan tersangka,” ungkap Fernando. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post