SBNpro – Siantar
Kesan pembiaran terhadap Jalan Ade Irma Suryani dalam kondisi rusak sudah lama terjadi. Saat ini, kerusakan jalan di wilayah Kelurahan Martoba dan Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara tersebut, cukup parah.
Keluhan warga terhadap jalan itu pun, telah berulang disampaikan ke Pemko Siantar dan kepada sejumlah anggota DPRD, lalu diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Keluhan diteruskan ke Pemprovsu, karena Jalan Ade Irma Suryani merupakan jalan provinsi.
Jalan Ade Irma Suryani yang tak kunjung diperbaiki, disikapi Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan saat membahas Ranperda APBD Kota Siantar Tahun 2023 dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan pada rapat kerja (raker) yang digelar untuk itu, Jumat (25/11/2022).
Saat raker, Denny mempertanyakan upaya yang telah dilakukan Pemko Siantar melalui Dinas PUTR terkait kerusakan Jalan Ade Irma Suryani Nasution yang sudah lama berlangsung.
“Pak Kadis, tolong dulu jelaskan tentang Jalan Ade Irma. Sudah lama rakyat mengeluh. Seakan-akan kami tidak bekerja, karena tidak kunjung diperbaiki,” tukas Denny TH Siahaan.
“Kenapa tidak kita (Pemko Siantar) saja yang melakukan perbaikan. Karena yang merasakan kerusakan jalan itu, umumnya kan warga kita,” ucap Frangki Boy Saragih, Anggota Komisi III DPRD Siantar lainnya.
Terkait kerusakan Jalan Ade Irma itu, Dedi Tumasto Setiawan mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta Pemprovsu agar melakukan perbaikan. “Sudah pernah kami mintakan melalui (UPT) Dinas Jalan dan Jembatan (Pemprovsu) yang ada di Jalan Ade Irma,” ucap Dedi Tunasto.
Bukan hanya itu, bahkan Pemko Siantar melalui Dinas PUTR Kota Siantar, tutur Dedi Tunasto, juga pernah berniat untuk melakukan perbaikan Jalan Ade Irma melalui APBD Kota Siantar.
Hanya saja, ketika niat baik untuk melakukan perbaikan jalan itu disampaikan, malah pihak Pemprovsu menolak rencana Pemko Siantar tersebut. Sebutnya, permintaan ditolak, karena Pemprovsu telah menganggarkan dana untuk memperbaiki Jalan Ade Irma.
“Jadi kami dari Dinas PUTR Siantar sudah berinisiatif untuk melakukan penataan di Jalan Ade Irma. Jadi kita minta izin, secara lisan memang. Tapi mereka tidak izinkan,” ucap Dedi Tunasto.
Penolakan itu membuat sejumlah anggota dewan kecewa. Karena Komisi III DPRD Siantar juga pernah meminta perbaikan ke Pemprovsu, lalu disebut akan dilakukan perbaikan pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Namun hingga saat ini, hingga menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022, Pemprovsu belum juga melakukan perbaikan. “Yang lalu, itu pernah kiita sampaikan. Katanya akan diperbaiki Agustus,” ucap Nurlela kepada rekan-rekannya di Komisi III DPRD Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post