SBNpro – Siantar
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis di Outer Ringroad (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, tahun anggaran 2018.
Adapun tersangka yang ditetapkan, salah satunya seorang koruptor yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar. Ia terbukti bersalah karena mengkorupsi Proyek Pembangunan Pasar Tojai Siantar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi itu adalah mantan Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan.
Dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis, selain Jonson, jaksa penyidik juga menetapkan Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak sebagai tersangka.
Pada Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis, Parmudya Panjaitan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Berman Simanjuntak merupakan kontraktor dari PT Surya Anugrah Multi Karya (PT SAMK) yang mengerjakan proyek.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Precisely SH MH kepada sejumlah jurnalis di Kantor Kejari Siantar, Selasa (29/11/2022).
“Pada 15 November 2022 kita telah menetapkan tersangka berkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ucap Kajari Siantar.
Katanya, pengerjaan proyek merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Adapun kerugian negara sebagaimana telah diaudit oleh auditor BPKP senilai 2,9 miliar,” ujar Jurist.
Dipaparkan Jurist, dari masa penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah memeriksa 37 saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan nilai anggaran proyek sebesar Rp 9,985 M dari APBD Kota Siantar Tahun 2018.
“Kita periksa juga 35 saksi serta dua (saksi) ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka, kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan, padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak masih bebas berkeliaran. Karena keduanya tidak dikenakan penahanan oleh jaksa penyidik.
“Untuk penahanan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor, ancamannya 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun. Di sini tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelahaan tim,” tuturnya.
Dijelaskan Kajari Siantar, hal yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka, berhubungan dengan kualitas dan volume pekerjaan. “(Yang diduga dikorupsi) dari kualitas dan volume. (Dari hasil) pemeriksaan ahli tekhnis,” tandas Jurist Precisely, menjawab pertanyaan SBNpro.com. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post