SBNpro – Siantar
Meski sudah selesai dikerjakan, belum dapat dipastikan 281 paket proyek tahun 2022 akan bisa dibayar tahun 2023 ini. Karena terlebih dahulu harus melalui penilaian kewajaran dari BPK. Begitu pula dengan 74 paket proyek yang terlambat penuntasan pekerjaannya.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Ari Sembiring mengatakan, pasca ganguan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terjadi pada akhir tahun 2022 lalu, Pemko Siantar berencana akan menuntaskan pembayaran 281 paket proyek tahun 2022 melalui Perubahan APBD (PAPBD) Kota Siantar Tahun 2023.
Hanya saja, untuk membentuk PAPBD 2023, tidaklah mudah. Karena dibutuhkan waktu yang panjang, dan sejumlah proses yang harus dilalui.
Kata Ari, awalnya Pemko Siantar akan membuat pengakuan hutang. Lalu pengakuan hutang itu nantinya dimasukkan ke neraca laporan keuangan. Setelah itu, laporan keuangan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari audit yang dilakukan, BPK nantinya menilai kewajaran dari pengakuan hutang Pemko Siantar tersebut. Bila dinilai wajar, anggaran pembayaran 281 paket proyek itu akan dimasukkan ke Rancangan PAPBD Kota Siantar Tahun 2023.
“Kami harus kerja tim. Awalnya, Pemko Pematang Siantar buat pengakuan hutang, lalu dimasukkan ke neraca laporan keuangan. Kemudian dinilai kewajarannya oleh BPK. Bila dinilai wajar, maka akan ditampung di PAPBD,” ujar Ari Sembiring, Kamis (02/02/2023).
Untuk mempercepat pembentukan PAPBD Tahun 2023, tutur Ari, Pemko Siantar berharap, bulan Maret 2023 laporan keuangan telah selesai dikerjakan.
Kemudian BPK melakukan pemeriksaan. Harapannya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemko Siantar Tahun Anggaran 2022 sudah diterbitkan di bulan April atau Mei 2023.
Selanjutnya, bila rencana seperti itu terjadi, Pemko Siantar akan langsung mengajukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota ke DPRD Siantar dibahas.
Dari sana, diharapkan Ari pula, KUA – PPAS dapat dituntaskan pada Juni 2023, lalu dilanjutkan dengan pengajuan dan pembahasan Rancangan PAPBD Tahun 2023 ke DPRD, untuk selanjutnya dapat disetujui bersama menjadi Perda PAPBD Tahun 2023.
Bila skenario seperti itu berjalan mulus, katanya, proyek tahun 2022 yang belum dibayar, akan bisa direalisasikan pembayarannya oleh Pemko Siantar pada bulan Juli 2023. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post