SBNpro – Siantar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tindaklanjuti perbedaan nilai indikasi kerugian keuangan negara pada Proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara tahun 2019.
“Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli (Ketua Koordinator Sub Pencegahan KPK), ya,” sebut anggota Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK, Mohammad Janathan, Rabu (03/05/2023).
Sebagaimana beberapa kali pemberitaan SBNpro sebelumnya, Proyek Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 menjadi temuan BPK, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan tahun 2020.
Ketika itu, auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jembatan tersebut. Dari kekurangan volume pekerjaan, BPK menyatakan, negara terindikasi alami kerugian keuangan sebesar Rp 2,9 miliar.
Hanya saja, satu tahun pasca BPK menerbitkan LHP, indikasi kerugian keuangan negara itu belum juga dibayar lunas oleh PS dari PT Erapratama Putra Perkasa (PT EPP), selaku kontraktor yang mengerjakan proyek.
Terkait keberadaan proyek pembangunan jembatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar lakukan penyelidikan.
Penyelidikan dipimpin Kasi Intel Kejari Kota Siantar saat itu, BAS Faomasi Jaya SH yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketika itu, dalam melakukan penyelidikan, Kejari menggandeng ahli dari Polytekhnik Medan (Polmed).
Hasil penyelidikan Kejari Kota Siantar, nilai kerugian keuangan negara pada proyek tersebut berbeda dengan yang ditetapkan BPK. Bahkan perbedaannya pun cukup besar.
Bila BPK menyatakan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,9 miliar, sedangkan hasil penyelidikan Kejari Kota Siantar menyebut kerugiannya cuma Rp 304 juta.
Hingga saat ini belum diketahui, kerugian keuangan negara itu telah dibayar lunas sesuai LHP BPK Tahun 2020, atau tidak, masih sedang dicari tahu oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Arri S Sembiring.
“Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari,” kata Arri. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post