SBNpro – Siantar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang pertama mengajukan daftar bakal calon legislatifnya (bacalegnya) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar untuk dicek kelengkapan dan kesesuaian berkasnya. Disusul Partai Nasdem yang kedua, dan Partai Hanura yang ketiga.
Hingga hari kesebelas pendaftaran dan pengajuan bacaleg, sejak dibuka pada 1 Mei 2023 yang lalu, hari ini, Kamis (11/05/2023), pengurus tiga partai politik (parpol) beserta bacalegnya mendatangi gedung KPU Kota Siantar di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Ketiga parpol itu diantaranya, PDIP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Yang pertama hadir di gedung KPU Kota Siantar, pengurus DPC PDIP Kota Siantar, sekira jam 10.21 WIB, dipimpin Ketua DPC PDIP Timbul Marganda Lingga SH, Sekretaris Nurhayati dan Bendahara Astronout Nainggolan.
Kedatangan rombongan dari PDIP diterima komisioner dan staf KPU Kota Siantar. Lalu dokumen yang dimintakan KPU diserahkan Timbul Marganda Lingga SH kepada Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pun dilakukan komisioner dan staf KPU Kota Siantar. Hal yang sama juga terjadi terhadap Partai Nasdem dan Hanura.
Selepas pemeriksaan berkas ke tiga parpol, Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan, komisioner dibantu staf KPU memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas fisik yang diserahkan parpol, terhadap dokumen yang ada di Silon.
Katanya, berkas yang diperiksa itu berupa surat pengajuan, daftar bacaleg dan surat persetujuan dari masing-masing pimpinan pusat parpol.
Setelah pemeriksaan dilakukan, sebut Daniel, KPU Kota Siantar menemukan ketidaksesuaian berkas bacaleg dari PDIP dan Partai Nasdem. “Nomor urut bacalegnya tidak sesuai,” ucap Daniel Sibarani.
Beranjak dari hasil pemeriksaan, KPU Kota Siantar pun mengembalikan berkas PDIP dan Partai Nasdem. “KPU menerbitkan surat pengembalian dokumen, dan membuka akses Silon, agar PDIP dan Nasdem dapat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sedangkan terhadap berkas Partai Hanura, setelah diperiksa dinyatakan lengkap dan sesuai. “Periksa Silon untuk dokumen syarat calon legislatif (dari Partai Hanura), juga lengkap,” katanya.
“Sehingga pengajuan bacalegnya pun diterima. Lalu KPU Kota Siantar menerbitkan tanda terima pengajuan bacaleg dan berita acara penerimaan bacaleg dari Partai Hanura,” sebut Daniel Sibarani.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan tindak lanjut (tahapan) yang akan dilakukan oleh KPU Kota Siantar terhadap parpol yang pengajuan berkasnya diterima. Dalam hal ini, nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin).
Adapun verifikasi administrasi akan dilakukan untuk memeriksa dokumen persyaratan bacaleg. Vermin dilakukan pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya, parpol dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post