SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar tutup masa pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Siantar, Senin (15/05/2023) dini hari, pukul 00.00 WIB.
Penutupan pendaftaran dan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Siantar dipimpin Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani bersama anggota, Gina Ruthfefiliana Ginting, Jafar Sidik Saragih, Christian Beny Panjaitan dan Nurbaiya Siregar.
Tampak proses penutupan pendaftaran dan pengajuan bacaleg pada tengah malam itu, diawasi Ketua Bawaslu Kota Siantar Junita Lila Sinaga bersama anggota Nanang Wahyudi dan Safii Siregar.
“Dengan ini, kami KPU Kota Pematang Siantar menutup pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk tingkat DPRD Kota Pematang Siantar,” ucap Daniel Sibarani.
Pasca ditutup, KPU Kota Siantar telah menerima bacaleg dari 17 partai politik (parpol). Sedangkan satu parpol, yakni Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg atau tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Siantar. “Tidak mengajukan bacaleg,” tandasnya.
Dampak dari tidak mengajukan bacaleg, sebut Daniel Sibarani, Partai Garuda sebagai peserta pada Pemilu 2024, tidak memiliki calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Siantar.
Sementara itu, Minggu malam (14/05/2023) menjelang masa pendaftaran dan pengajuan ditutup, sejumlah parpol telah mengisi daftar tamu (registrasi) untuk mengajukan berkas bacalegnya ke KPU Siantar.
Seperti Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan termasuk Partai Garuda. Hanya tiga partai yang disebut diawal berhasil lolos di masa “injurytime”, sedangkan Partai Garuda gagal diterima, karena tidak mengajukan berkas bacalegnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post