SBNpro – Siantar
Selama 14 hari KPU Kota Siantar membuka pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Siantar. Persisnya, sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Hanya saja, meski masa pendaftaran dan pengajuan cukup panjang, namun masih ada juga partai yang tidak mengajukan berkas bacalegnya ke KPU Kota Siantar untuk diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya.
Tampak pula, banyak partai yang mendaftar dan mengajukan berkas bacalegnya pada Minggu malam (14/05/2023), menjelang pendaftaran dan pengajuan ditutup secara resmi oleh KPU. Beberapa diantaranya, seperti Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Bahkan, meski mengajukan menjelang penutupan, masih ada pula berkas yang diajukan dikembalikan karena ditemukan ketidaksesuaian. Seperti Partai Ummat yang dokumen persetujuan bacaleg dari pengurus pusat partai tersebut tidak ditandatangani dan tidak distempel.
Pun begitu, akhirnya Partai Ummat berhasil menuntaskan permasalahannya, kemudian pendaftaran dan pengajuan berkas bacaleg partai itu dapat diterima KPU Kota Siantar.
Berikut, ini daftar 17 partai politik yang diterima pendaftaran dan pengajuan berkas bacalegnya untuk DPRD Kota Siantar oleh KPU Kota Siantar:
1. Partai Hanura
2. Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
6. Partai Demokrat
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Gerindra
9. Partai Perindo
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Bulan Bintang (PBB(
12. Partai Golkar
13. Partai Buruh
14. Partai Ummat
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Gelora
Sedangkan Parta Garuda sebagai salah satu peserta Pemilu 2024, gagal mengajukan bacalegnya ke KPU Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post