SBNpro – Simalungun
Pasca perkara dan tersangka penipuan jual beli lahan (mafia tanah), Adil Anwar alias Atek diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dari penyidik Polda Sumatera Utara, spekulasi kemungkinan bertambahnya tersangka lain pun, muncul.
Kemungkinan itu kemudian dipertanyakan jurnalis kepada Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodain SH, ketika pejabat kejaksaan itu memberikan keterangan pers setelah tersangka Atek diberangkatkan menuju Lapas Siantar dengan mobil tahanan, Rabu (24/05/2023).
“Untuk tersangka yang lain, itu merupakan kewenangan penyidik Polda Sumatera Utara,” ucap Asor Olodain, menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan notaris H menjadi tersangka dalam perkara penipuan jual beli lahan di Nagori (Desa) Sibaganding.
Lahan yang menjadi objek perkara penipuan itu terletak di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan korban Sendi Binge Purba Siboro dan Edwin Binge Purba Siboro.
Spekulasi muncul, seiring dengan perkara melibatkan banyak sosok. Selain Atek, sebelumnya sudah ada dua terdakwa. Yakni, Eduard Hutabarat (mantan Kepala BPN Simalungun) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dan Marnaek Situmorang yang telah meninggal dunia.
Sebagaimana dakwaan JPU terhadap Eduard Hutabarat sebelumnya, disebut, notaris H berperan mengajukan permohonan pencatatan roya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun terhadap lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43/Desa Sibaganding dengan luas 26.576 meter persegi atas nama Paingot Nadapdap, pada 27 Nopember 2018 yang lalu.
Peran lainnya, notaris H menerbitkan perikatan jual beli nomor 11/2019 antara Marnaek Situmorang sebagai penjual, dengan Sendi Bingei Purba Siboro selaku pembeli. Lalu notaris Her juga menerbitkan akta jual beli nomor 21/2019. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post