SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar sosialisasikan peraturan dan non peraturan dalam pengawasan Pemilu 2024 kepada jurnalis, Jumat (26/05/2023), di Lantai 3 Cafe Dimensi, Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara. Sosialisasi pun berlangsung sukses.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Siantar, Junita Lila Sinaga. Pemateri pada sosialisasi, Anggota Bawaslu Kota Siantar M Syafii Siregar. Sedangkan puluhan jurnalis yang ada di Kota Siantar, sebagai peserta pada sosialisasi tersebut.
Saat membuka acara, Junita Lila Sinaga mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak dapat berjalan sendiri. Sehingga, diperlukan peran media untuk membantu pengawasan tahapan Pemilu 2024.
“Diperlukan peran media dalam pengawasan. Kalau hanya Bawaslu dan jakaran kebawahnya, kami anggap belum cukup. Jadi perlu bantuan dari kawan-kawan jurnalis,” ucap Junita Lila.
Banyak hal yang bisa dilakukan jurnalis, sebutnya. Selain melakukan pengawasan melalui pemberitaan, jurnalis melalui medianya, juga diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam hal menyampaikan informasi, ketentuan maupun aturan dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan harapan, masyarakat dapat memahaminya.
“Diharapkan, antara jurnalis dan Bawaslu saling bersinergi. Salah satunya dengan membantu pengawasan dan mempublis ketentuan yang berlaku. Karena banyak warga yang belum memahami aturan dalam kepemiluan. Jadi kegiatan ini perlu dilakukan, sebagai langkah awal, untuk saling bersinergi kedepannya,” ungkap Junita Lila.
Sementara, M Syafii Siregar memaparkan tentang tugas dan tanggungjawab Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024. Dalam hal ini, tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan terjadinya pepanggaran, pengawasan dan penindakan.
Beberapa hal dicontohkan M Syafii tentang peraturan yang harus ditaati, untuk mensukseskan Pemilu 2024. Salah satu hal yang ditekankan Syafii tetkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, kata Syafii, Bawaslu perlu melakukan identifikasi terkait potensi penyalagunaan anggaran dan penyalagunaan wewenang yang memungkinkan akan terjadi.
Kemudian, Junita Lila menegaskan, pemberitaan media, tidak bisa serta-merta menjadi landasan bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan. Sebab, sesuai aturan, Bawaslu baru bisa menindak, bila ada yang melapor. “Apalagi kalau isi dari berita, subjeknya dibuat inisial,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post