SBNpro – Siantar
Lagi dan lagi Mahkamah Agung (MA) tolak usulan DPRD Kota Siantar untuk memberhentikan (memakzulkan) Walikota Siantar.
Kali ini MA menolak usulan DPRD Siantar untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan Walikota Siantar.
Hal itu diketahui dari link kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. “Tolak permohonan,” demikian amar putusan yang tertera pada link Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut.
Informasi dari link menyebutkan, putusan terhadap uji pendapat yang diusulkan DPRD Siantar, diputus pada 8 Juni 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH MH, dan Hakim Anggota Dr H Yosran SH MH serta H Is Sudaryono SH MH.
Dalam perkara sengketa tata usaha negara berupa uji pendapat tersebut, Ketua DPRD Kota Siantar bertindak sebagai pemohon, dan Walikota Siantar sebagai termohon.
Uji pendapat ditangani MA sesuai dengan Register Nomor 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan Ketua DPRD Kota Siantar.
Sementara beberapa tahun lalu, MA juga ada menolak permohonan DPRD Kota Siantar. Ketika itu, DPRD mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar.
Terkait amar putusan itu, Senin malam (12/06/2023), kepada jurnalis, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis SH membenarkan MA telah memutus perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Siantar. Dengan amar putusan, permohonan pemohon ditolak oleh MA.
“Dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut “VALID” dan “FINAL”,” sebut Hamdani Lubis SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post