SBNpro – Siantar
Belasan papan bunga dan sejenisnya berisi sindiran kepada anggota DPRD Kota Siantar dipajang di depan gedung DPRD Kota Siantar, Kamis (15/06/2023). Persisnya di Jalan Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Papan bunga berisi sindiran itu muncul, pasca informasi amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian Walikota Siantar, beredar.
Terkait papan bunga yang sengaja dipajang di depan kantor wakil rakyat itu, diyakini bisa menjadi preseden buruk terhadap situasi, perkembangan dan pendidikan politik di Kota Siantar. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.
Dikatakan bisa menjadi preseden buruk, karena sindiran itu bisa membangun opini publik, seakan-akan menggunakan hak angket untuk selanjutnya di uji ke MA adalah perbuatan yang tidak diperkenankan. “Padahal tidakkan,” ucap Carles Siahaan.
Menurut Carles, hak angket merupakan amanah undang-undang (UU). Sehingga, penggunaan hak angket merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dimana, lanjutnya, hak angket itu diamanahkan UU, agar DPRD dapat menggelar penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.
Ditambah lagi, DPRD Kota Siantar menggunakan hak angket bukan secara mendadak. Melainkan, beranjak dari pengaduan sejumlah rakyat berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi itu beranjak dari pengaduan ASN. Dalam pengaduannya, ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, lalu dinilai layak untuk diselidiki dengan menggunakan hak angket,” katanya.
Dengan begitu, pria tinggi besar ini menilai, tidak ada salahnya DPRD menggunakan hak angket. Karena hal itu merupakan tindakan konstitusi.
“Sedangkan hasil dari penyelidikan, setelah diuji oleh MA, tidaklah perlu disikapi berlebihan. Karena yang terpenting adalah kemauan dari wakil rakyat melakukan fungsi pengawasan. Bahaya kita kalau wakil rakyat tidak mau menjalankan fungsinya,” sebutnya.
Untuk itu, Carles mengingatkan, agar masyarakat Kota Siantar tidak lagi menyindir para wakil rakyat. Karena hal itu dapat membangun opini negatif terhadap pendidikan politik di kota ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, saat ditemui di gedung DPRD Kota Siantar menegaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan. Karena yang dilakukan DPRD Siantar merupakan tupoksinya.
“Angket bukan barang haram. Substansi angket bukan kami buat-buat. Tapi jelas, ada yang mengadu. Jadi yang kami lakukan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post