SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar rapat pleno terbuka, Rabu (21/06/2023) di Hotel Sapadia, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Pleno digelar untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota itu, pasca perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah memperoleh hasil, atau DPS Hasil Perbaikan (DPS HP) telah dilakukan.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani bersama Anggota KPU Siantar lainnya, Jafar Siddik Saragih, Christian Benny Panjaitan dan Nurbaiyah.
Turut mengikuti dan menyaksikan rapat pleno, diantaranya, Anggota KPU Sumatera Utara Yulhasni, mewakili Walikota Siantar, mewakili Kapolres Siantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun dan dua komisioner Bawaslu Siantar.
Kemudian, pleno juga diikuti Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Siantar, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Siantar, serta sejumlah perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk proses penetapan DPT, pimpinan rapat pleno terbuka diserahkan kepada Anggota KPU Kota Siantar Devisi Data Pemilih, Christian Benny Panjaitan.
Pada rapat pleno, tampak masing-masing PPK se Kota Siantar menyampaikan hasil perbaikan terhadap DPS. Lalu Bawaslu dan perwakilan partai politik diminta untuk memberi tanggapan maupun masukan.
Setelah seluruh PPK menyampaikan hasil perbaikan data pemilih, Ketua KPU Kota Siantar kemudian menetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih.
Sebelumnya dipaparkan Christian, jumlah pemilih sebagaimana tercantum pada DP4 dari Kemendagri sebanyak 205 ribu lebih. Dari jumlah itu, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta perbaikan DPS, ditemukan seribuan pemilih tak lagi memenuhi syarat (TMS). Persisnya, 1.024 pemilih TMS.
Disebut TMS, karena ada yang telah meninggal dunia, atau ada yang telah menjadi anggota TNI – Polri, atau karena hal lainnya.
“1.024 pemilih tidak memenuhi syarat. Itu awalnya ada di DP4 dari Mendagri 205 ribu lebih. Data itu belum seluruhnya bersih. Makanya waktu itu ada coklit dengan mendatangi ke rumah-rumah. Jadi mereka tidak memiliki hak unt memilih. Itu bisa karena beralih status, misal karena jadi anggota TNI – Polri. Bisa juga karena sudah meninggal,” sebut Christian.
Dijelaskan Christian, selain DPT yang ditetapkan, KPU Siantar juga menetapkan jumlah TPS di Kota Siantar sebanyak 796. TPS itu tersebar di 53 kelurahan, atau di 8 kecamatan yang ada di Kota Siantar.
Sementara, jumlah pemilih potensial non KTP-Elektronik sebesar 2.075 orang. Sedangkan jumlah pemilih baru 397 orang, dan jumlah perbaikan data pemilih 794 orang.
Sementara itu, kepada penyelenggara Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Siantar mengingatkan, bahwa warga yang memiliki (dapat menunjukkan) KTP-Elektronik dapat menggunakan hak pilih, meski tidak terdaftar di DPT. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post