SBNpro – Siantar
Pasca melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD (bacaleg/bakal calon legislatif) Kota Siantar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar sampaikan hasil verifikasi kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Minggu (25/06/2023) pada rapat pleno terbuka untuk itu di Gedung Darma Wanita Kota Siantar.
Dari hasil verifikasi adminstrasi yang telah dilakukan, sebut Anggota KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Gina Ruthfefiliana Ginting, cuma 10 bacaleg yang berkas administrasi syarat calonnya memenuhi syarat (MS).
Sementara, 472 bacaleg lainnya, berkas adminsitrasinya belum memenuhi syarat (BMS). “Cuma 10 yang memenuhi syarat. Dari jumlah (total) bacaleg 482, sisanya 472 belum memenuhi syarat,” ucap Gina didampingi Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Dijelaskan Gina, umumnya berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat berupa syarat calon dalam bentuk isian formulir pernyataan atau formulir BB. “Banyak yang tidak mengisi tanda ceklis pada formulir BB pernyataan,” katanya.
Selain itu, ada juga bacaleg, identitas nama di KTP-Elektronik tidak sesuai dengan ijazah. Kemudian, ada bacaleg tidak menyertakan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir. Malah, ada pula yang hanya menyertakan foto (scan) dari ijazahnya, serta bentuk lainnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani mengingatkan partai politik dan bacaleg, agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Bila berkas administrasi belum memenuhi syarat, bisa melakukan perbaikan di masa perbaikan yang dibuka sejak besok,” sebut Daniel.
Peringatan itu disampaikan Daniel, pasalnya, setelah masa perbaikan, KPU Kota Siantar nantinya kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan bacaleg yang diajukan.
“Setelah verifikasi admistrasi terhadap berkas perbaikan dilakukan, lalu masih ditemukan juga yang belum memenuhi syarat, maka bacaleg itu tidak lagi dapat melakukan perbaikan. Lalu bacaleg itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya.
Kemudian ditambahkan Gina, terhadap bacaleg yang TMS, partai politik bisa mengganti dengan bacaleg lainnya. “Bacaleg yang tidak memenuhi syarat bisa diganti,” tutur Gina. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post