SBNpro – Siantar
Komisi III DPRD Kota Siantar soroti buruknya perencanaan proyek pembangunan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.
Sikap kritis Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar merujuk pada proyek pembangunan taman pada median jalan yang saat ini sedang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kota Siantar.
Sorotan disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar dengan Kepala Dinas (Kadis) PRKP, Risfani Sidauruk beserta stafnya, Senin (07/08/2023) di Ruangan Rapat Gabungan Komisi.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny TH Siahaan, dan diikuti anggota, diantaranya Daud Simanjuntak, Dedi Putra Manihuruk, Imanuel Lingga, Irwan, Nurlela Sikumbang dan Astronout Nainggolan.
Konsep pembangunan taman pada median jalan di Jalan Ahmad Yani dinilai buruk, karena perencanaan proyek kurang memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, keindahan dan pentingnya tanaman (pohon) untuk mengurangi polusi udara.
“Ini taman bunga atau taman beton?” tanya Daud Simanjuntak kepada Risfani. Ia bertanya demikian, karena di lokasi proyek, banyak pohon yang ditebang, lalu digantikan dengan bangunan pot bunga yang bentuknya bersegi-segi.
Selain karena bentuknya yang bersegi-segi, sehingga menciptakan banyak siku, serta jarak bangunan pot bunga dari sisi terluar median jalan, terlalu dekat, sehingga dapat mengancam keselamatan pengendara.
Begitu pula dengan ketinggian bangunan pot bunga, agar tidak menghalangi pandangan pengendara. “Aspek keselamatan harus kita perhatikan,” kata Daud.
Hal senada dikatakan Astronout Nainggolan. “Motivasinya untuk mempercantik taman. Menurut saya, ini salah penerjemahannya, kalau hasilnya seperti itu. Dasar pemikirannya tidak pas kalau untuk mempercantik. Kemudian, pohon lagi hijau dipotong-potong seperti itu. Kembalikan pohon itu,” sebutnya.
Bagi Astronout, proyek pembangunan taman di Jalan Ahmad Yani, hasilnya tidak mempercantik. “Kalaupun ada bangunan, bagi saya itu jadi kumuh. Itu bukan desain perancang taman yang benar. Itu desain dikampung-kampung yang laku,” sebut Astronout Nainggolan.
Dengan pertimbangan keselamatan dan keindahan taman, Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan meminta Kadis PRKP untuk menghentikan sementara proyek pembangunan taman pada median jalan, lalu melakukan perubahan bentuk (lingkup) pekerjaan pada kontrak, atau CCO (Contract Change Order).
“Ini di CCO kan saja, bu. Taman tidak setinggi itu dan tanpa siku-siku. Karena bisa membahayakan, dan bukannya tambah cantik, pula,” tandas Denny TH Siahaan.
Terhadap sorotan anggota dewan, Kadis PRKP tidak membantah. Lalu Risfani mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan kontrak proyek pembangunan taman pada median jalan.
Katanya, jarak bangunan pot dari sisi terluar median jalan, akan dijauhkan. Kemudian, bentuk bangunan akan dibuat tidak lagi bersiku-siku, serta tinggi bangunan akan dikurangi.
“Akan melakukan perbaikan semaksimal mungkin. Juga perbaikan dikontrak. Bangunan beton tingginya akan dikurangi. Dan tidak ada lagi siku-siku,” ujar Risfani Sidauruk.
Agar perubahan kontrak (adendum) dapat dilakukan, Eva Sihombing (salah satu Kabid di Dinas PRKP) meminta Komisi III DPRD Kota Siantar supaya berkenan memberikan hasil (kesimpulan) RDP. “Boleh, boleh,” jawab Denny TH Siahaan atas permintaan tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post